عَنْ
سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ - يَعْنِى مَوْلَى مَيْمُونَةَ - قَالَ أَتَيْتُ ابْنَ
عُمَرَ عَلَى الْبَلاَطِ وَهُمْ يُصَلُّوْنَ فَقُلْتُ أَلاَ تُصَلِّى مَعَهُمْ
قَالَ قَدْ صَلَّيْتُ إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لاَ تُصَلُّوْا صَلاَةً فِى يَوْمٍ مَرَّتَيْنِ
Dari
Sulaiman bin Yasar - yakni budak Maimunah - ia berkata : Aku mendatangi Ibnu
Umar yang sedang duduk di atas batu, sementara orang-orang sedang shalat. Lalu
aku bertanya : Mengapa anda tidak shalat bersama mereka? Dia menjawab : Aku
sudak shalat, sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda : Janganlah
kalian shalat (fardhu) dua kali dalam sehari. (H. R. Abu Daud no. 579, Ahmad
no. 4792 dan lainnya)
Hadits di atas
mengandung kemungkinan arti makruhnya (larangan) mengulangi shalat fardhu dua
kali dalam sehari, hadits ini mansukh (dibatalkan) oleh hadits di bawah ini :
عَنْ
مِحْجَنٍ
أَنَّهُ كَانَ فِي مَجْلِسٍ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَذَّنَ بِالصَّلَاةِ
فَقَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
ثُمَّ رَجَعَ وَمِحْجَنٌ فِي مَجْلِسِهِ فَقَالَ لَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّيَ
أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ قَالَ بَلَى وَلَكِنِّيْ كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِي
أَهْلِي فَقَالَ لَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ
Dari Mihjan
bahwa ia pernah duduk bersama Rasulullah saw lalu terdengar adzan. Maka
Rasulullah saw berdiri dan melaksanakan shalat. Kemudian setelah pulang, Mihjan
masih di tempat duduknya (tidak ikut shalat bersama beliau). Lalu Rasulullah
saw bertanya kepadanya : Apa yang menghalangimu sehingga tidak ikut shalat
(bersama orang-orang), bukankan kamu seorang muslim? Mihjan menjawab : Benar ya
Rasulullah, tapi akau sudah shalat bersama keluargaku. Maka Rasulullah saw
berkata kepadanya : Jika kamu datang, maka shalatlah bersama orang lain
walaupun kamu sudah shalat. (H. R.
Nasa'i no. 856, Ahmad no. 16840 dan lainnya)
عَنْ
جَابِرٍ قَالَ كَانَ مُعَاذٌ يُصَلِّى مَعَ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَأْتِى قَوْمَهُ فَيُصَلِّى بِهِمْ
Dari Jabir
ia berkata : Bahwa Mu'adz shalat bersama Nabi saw, kemudian ia datang kepada
kaumnya, lalu ia shalat (berjamaah) lagi bersama mereka. (H. R. Bukhari no. 711
dan Muslim no. 1071)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar