Kamis, 31 Desember 2015

MENGULANG SHALAT FARDHU DUA KALI DALAM SEHARI



عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ - يَعْنِى مَوْلَى مَيْمُونَةَ - قَالَ أَتَيْتُ ابْنَ عُمَرَ عَلَى الْبَلاَطِ وَهُمْ يُصَلُّوْنَ فَقُلْتُ أَلاَ تُصَلِّى مَعَهُمْ قَالَ قَدْ صَلَّيْتُ إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لاَ تُصَلُّوْا صَلاَةً فِى يَوْمٍ مَرَّتَيْنِ
Dari Sulaiman bin Yasar - yakni budak Maimunah - ia berkata : Aku mendatangi Ibnu Umar yang sedang duduk di atas batu, sementara orang-orang sedang shalat. Lalu aku bertanya : Mengapa anda tidak shalat bersama mereka? Dia menjawab : Aku sudak shalat, sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda : Janganlah kalian shalat (fardhu) dua kali dalam sehari. (H. R. Abu Daud no. 579, Ahmad no. 4792 dan lainnya)

Hadits di atas mengandung kemungkinan arti makruhnya (larangan) mengulangi shalat fardhu dua kali dalam sehari, hadits ini mansukh (dibatalkan) oleh hadits di bawah ini :

عَنْ مِحْجَنٍ أَنَّهُ كَانَ فِي مَجْلِسٍ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَذَّنَ بِالصَّلَاةِ فَقَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ رَجَعَ وَمِحْجَنٌ فِي مَجْلِسِهِ فَقَالَ لَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّيَ أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ قَالَ بَلَى وَلَكِنِّيْ كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِي أَهْلِي فَقَالَ لَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ
Dari Mihjan bahwa ia pernah duduk bersama Rasulullah saw lalu terdengar adzan. Maka Rasulullah saw berdiri dan melaksanakan shalat. Kemudian setelah pulang, Mihjan masih di tempat duduknya (tidak ikut shalat bersama beliau). Lalu Rasulullah saw bertanya kepadanya : Apa yang menghalangimu sehingga tidak ikut shalat (bersama orang-orang), bukankan kamu seorang muslim? Mihjan menjawab : Benar ya Rasulullah, tapi akau sudah shalat bersama keluargaku. Maka Rasulullah saw berkata kepadanya : Jika kamu datang, maka shalatlah bersama orang lain walaupun kamu sudah shalat.  (H. R. Nasa'i no. 856, Ahmad no. 16840 dan lainnya)

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَ مُعَاذٌ يُصَلِّى مَعَ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَأْتِى قَوْمَهُ فَيُصَلِّى بِهِمْ
Dari Jabir ia berkata : Bahwa Mu'adz shalat bersama Nabi saw, kemudian ia datang kepada kaumnya, lalu ia shalat (berjamaah) lagi bersama mereka. (H. R. Bukhari no. 711 dan Muslim no. 1071)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar