أَبَا سَعِيْدٍ الْخُدْرِيَّ يَقُولُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ
الشَّمْسُ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ
Abu Sa'id
Al-Khudri berkata; Rasulullah saw bersabda: Tidak boleh shalat sesudah Asar
hingga matahari terbenam dan tidak boleh shalat sesudah shalat Fajar (Subuh)
hingga matahari terbit. (H. R. Muslim no. 1960 dan Ahmad no. 111)
Hadits di atas mansukh
(dibatalkan) oleh hadits di bawah ini :
عَنْ
جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ لَا تَمْنَعُوْا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ
وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ
Dari Jubair
bin Muth'im bahwa Nabi saw bersabda : Wahai Bani Abd Manaf, janganlah melarang
seseorang melakukan tawaf dan shalat di rumah (Ka'bah) ini, kapan saja ia mau,
malam atau siang (H.R. Nasa'i no. 584, Tirmidzi no. 877 dan lainnya)
Hadits ini
menunjukkan bahwa tidak ada waktu larangan shalat di masjidil haram, atau
dengan kata lain diperbolehkan tawaf dan shalat di masjidil haram kapan saja,
termasuk setelah shalat Asar dan Subuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar