cat kuku apakah
membatalkan wudhu ? Mari kiat lihat keterangan di bawah ini :
Imam Muhammad
bin Qasim Al-Gazzi, dalam kitabnya Fathul Qarib, menerangkan bahwa kuku
itu termasuk anggota wudhu yang wajib dibasuh ketika berwudhu. Beliau
mengatakan :
وَيَجِبُ غَسْلُ مَا عَلَى
اْليَدَيْنِ، مِنْ شَعْرٍ وَسُلْعَةٍ وَأُصْبُعٍ زَائِدَةٍ وَأَظَافِيْرَ
Wajib
hukumnya membasuh apa saja yang terdapat pada kedua tangan, yaitu bulu,
retak-retak di telapak kaki, jari yang lebih, dan kuku-kuku. (kitabnya Fathul
Qarib, halaman 5)
Imam Zainuddin
Al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu'in, beliau mengatakan :
وَرَابِعُهَا:
أَنْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ حَائِلٌ بَيْنَ الْمَاءِ وَالْمَغْسُوْلِ
Dan (syarat
sahnya wudhu) yang keempat adalah, tidak ada pada anggota wudhu suatu
penghalang antara air dan anggota wudhu yang wajib dibasuh. (Kitab Fathul
Mu'in, Juz I, halaman 45)
Imam sayyid
Sabiq, dalam kitabnya Fiqhus Sunnah, dengan tegas mengatakan :
وُجُوْدُ
الْحَائِلِ مِثْلِ الشَّمْعِ عَلَى أَيِّ عُضْوٍ مِنْ أَعْضَاءِ اَلوُضُوْءِ يُبْطِلُهُ
Terdapat
penghalang seperti lilin atas anggota yang mana saja dari beberapa anggota
wudhu, akan membatalkannya (wudhunya tidak sah). (Kitab Fiqhus Sunnah, Juz I,
halaman 60).
Dari uraian di
atas, dapat kita simpulkan sebagai berikut :
1. Kuku
termasuk bagian dari anggota wudhu yang wajib di basuh
2. Sahnya wudhu, tidak ada yang menghalangi sampainya air
kepada anggota wudhu yang wajib dibasuh
3. Cat kuku (yang bahannya dari minyak) sifatnya sama dengan
lilin, cat, atau lem. Maka tidak sah wudhu seseorang yang ada cat kukunya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar