Keluar mani
ketika berpuasa dengan tidak ada unsur-unsur kesengajaan, misalnya saja karena
melihat sesuatu yang membangkitkan nafsu birahi atau karena mimpi indah (jima'),
hukumnya tidak membatalkan puasa, karena yang membatalkan pusa itu jika ada
unsur-unsur kesengajaan dalam mengeluarkannya.
Sayyid Sabiq
dalam kitabnya Fiqhus Sunnah ketika membahas hal-hal yang membatalkan dan yang
tidak membatalkan puasa beliau mengatakan :
اَلْإِسْتِمْنَاءُ
( أَيْ تَعَمُّدُ إِخْرَاجِ الْمَنِيِّ بِأَيِّ سَبَبٍ مِنَ اْلأَسْبَابَ) سَوَاءٌ،
أَكَانَ سَبَبُهُ تَقْبِيْلَ الرَّجُلِ لِزَوْجَتِهِ أَوْ ضَمَّهَا إِلَيْهِ، أَوْ
كَانَ بِالْيَدِ، فَهَذَا يُبْطِلُ الصَّوْمَ، وَيُوْجِبُ اْلقَضَاءَ. فَإِنْ كَانَ
سَبَبُهُ مُجَرَّدَ النَّظَرِ نَهَارًا فِى الصِّيَامِ، لَا يُبْطِلُ الصَّوْمَ، وَلَا
يَجِبُ فِيْهِ شَيْءٌ.
Sengaja
mengeluarkan mani dengan sebab apa saja, sama saja, apakah sebabnya seorang
suami mencium istrinya atau mendekapnya ataupun mengeluarkannya dengan
tangannya, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa dan mewajibkan qadha.
Adapun jika sebabnya keluar mani semata-mata karena memandang di siang hari
ketika puasa, maka hal iti tidaklah sampai membatalkan puasa dan tidak ada
kewajiban yang dibebankan kepadanya. (Kitab Fiqhus Sunnah, Juz I, halaman 393)
Syaikh Muhammad
Al-Ghazzi dalam kitabnya Fat-hul Qorib juga berkata :
..... خُرُوْجُ الْمَنِيِّ بِاحْتِلَامِ فَلَا إِفْطَارَ بِهِ جَزْمًا
Keluar mani
sebab mimpi jima', maka tidaklah membatalkan puasa dengan pasti. (Kitab Fat-hul
Qorib, halaman 26)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar