Merokok itu
dapat membatalkan puasa. Dapat dijelaskan dari fatwa-fatwa ulama di bawah ini :
1. Syaikh Nawawi
Al-Bantani telah berfatwa :
يُفْطِرُ صَائِمٌ بِوُصُوْلِ عَيْنٍ
إِلَى مُطْلَقِ الْجَوْفِ مِنْ مَنْفَذٍ مَفْتُوْحٍ مَعَ الْعَمْدِ وَالْإِخْتِيَارِ
وَالْعِلْمِ بِالتَّحْرِيْمِ، وَمِنْهَا الدُّخَانُ الْمَعْرُوْفُ
Orang yang
berpuasa menjadi batal puasanya dengan sebab sampainya/masuknya suatu
zat/materi ke dalam rongga (yaitu lubang yang terbuka) secara mutlak, serta
sengaja, tidak dipaksa dan mengetahui akan haramnya yang demikian itu. Dan di
antara zat/materi itu adalah asap rokok yang telah dikenal. ( Kitab Nihayatuz
Zain, halaman 187)
2. Syaikh
Ibrahim Al-Bajuri telah berfatwa :
وَمِنَ الْعَيْنِ الدُّخَانُ اْلمَشْهُوْرُ،
فَيُفْطِرُ بِهِ الصَّائِمُ لِأَنَّ لَهُ أَثَرًا يُحَسُّ كَمَا يُشَاهَدُ فِى بَاطِنِ
الْعُوْدِ
Dan di
antara zat/materi itu adalah asap rokok yang telah masyhur, maka orang yang
berpuasa menjadi batal puasanya dengan sebab merokok, karena dia itu mempunyai
bekas yang dapat diindera, sebagaimana dapat dilihat di dalam pipa. (Kitab
Hasyiyah Al-Bajuri, Juz I, halaman 302)
Imam Asy-Syarqawi
telah berfatwa :
وَمِنَ الْعَيْنِ الدُّخَانُ
الْمَعْرُوْفُ فَيُفْطِرُ بِهِ
Dan di antara
zat/materi itu adalah asap rokok yang telah dikenal, orang yang berpuasa
menjadi batal puasanya dengan sebab merokok. (Kitab Tarsyihul Mustafidin,
halaman 161)
Terima kasih bermanfaat
BalasHapussama-sama
BalasHapus