Orang laki-laki dan
perempuan hamba sahaya yang shalat memakai kaus kaki, shalatnya sah, namun
hukumnya makruh karena kedua telapak kaki itu disunahkan terbuka, tidak
tertutup.
Beda denga
wanita merdeka, maka harus menutup seluruh badannya kecuali wajah dan dua
telapak tangannya
Syaikh Nawawi
Al-Bantani dalam kitabnya Kasyifatus Saja Syarhu Safinatun Naja,
menerangkan sebagai berikut :
وَيُسَنُّ كَشْفُ الْكَفَّيْنِ فِى حَقِّ الذَّكَرِ وِغَيْرِهِ
وَبُطُوْنُ الرِّجْلَيْنِ فِى حَقِّ الذَّكَرِ وَالْأَمَةِ وَأَمَّا غَيْرُهُمَا
فَيَجِبُ سَتْرُهَا
Dan
disunahkan membuka dua telapak tangan bagi laki-laki dan yang lainnya, dan
disunahkan pula membuka bagian dalam kedua (telapak) kaki bagi laki-laki dan
perempuan hamba sahaya. Adapun selain keduanya, maka wajib menutupnya. (Kitab
Kasyifatus Saja Syarhu Safinatun Naja, halaman 63)
Lebih tegas lagi
Imam Nawai dalam kitabnya Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, menjelaskan
sebagai berikut :
يُسْتَحَبُّ كَشْفُ اْلقَدَمَيْنِ
Disunahkan
membuka dua telapak kaki. (kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, Juz III, halaman
429)
Syaikh
Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya menjelaskan :
(وَ) سَتْرُ (حَرَّةٍ) وَلَوْ صَغِيْرَةً (غَيْرَ وَجْهِ وَكَفَّيْنِ)
ظَهْرِهِمَا وَبَطْنِهِمَا إِلَى الْكُوْعَيْنِ
Dan menutup
seluruh badan, selain wajah dan dua telapak tangan luar/dalam sampai
pergelangan tangan, bagi wanita merdeka sekalipun anak-anak. (Kitab Fathul
Mu'in, halaman 24)
Dari uraian di
atas, jelaslah bahwa shalat orang (lak-laki dan budak perempuan) yang memakai
kaus kaki itu hukumnya sah, tetapi makruh. Sebaiknya sebelum shalat dilakukan,
kaus kakinya dilepas dulu sehingga kedua telapak kakinya itu terbuka, tidak
tertutup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar