Jumat, 04 Maret 2016

Hukum shalat pada shaf kedua, padahal shaf yang pertama masih kosong




عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ « أَتِمُّوا الصَّفَّ الْمُقَدَّمَ ثُمَّ الَّذِى يَلِيهِ فَمَا كَانَ مِنْ نَقْصٍ فَلْيَكُنْ فِى الصَّفِّ الْمُؤَخَّرِ
Dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah saw telah bersabda : Sempurnakanlah shaf yang paling depan, kemudian shaf berikutnya. Maka seandainya ada shaf yang kurang, maka hendaklah ada pada shaf yang paling akhir. (H. R. Abu Daud no. 671, Ahmad no. 13787 dan lainnya)

Berdasarkan hadits di atas, Sayyid Al-Bakri Ad-Dimyathi dalam kitabnya I'anatuththalibin menjelaskan :

يُكْرَهُ إِنْشَاءُ صَفٍّ مِنْ قَبْلِ إِتْمَامِ مَا قَبْلَهُ، وَصَرَّحُوْا بِأَنَّ كُلَّ مَكْرُوْهٍ مِنَ حَيْثُ الْجَمَاعَةِ يَكُوْنُ مُبْطِلًا لِفَضِيْلَتِهَا، أَيِ الَّتِيْ هِيَ سَبْعٌ وَعِشْرُوْنَ دَرَجَةً.
Makruh hukumnya membuat shaf baru sebelum sempurna (lengkap) shaf sebelumnya. Dan para ulama juga telah menjelaskan bahwasanya mengerjakan yang hukumnya makruh dalam shalat jamaah, maka perbuatan itu akan menggugurkan fadhila berjamaah yang banyaknya dua puluh tujuh derajat. (Kitab I'anatuththalibin, Juz II, halaman 25)

Dari fatwa dan penjelasan para ulama tersebut di atas dapat kita simpulkan sebagai berikut : Jika seorang shalat pada shaf kedua atau ketiga, padahal shaf yang pertama masih kosong, dia itu dipandang berbuat hal yang makruh dalam shalat. Karena itu, walaupun shalatnya tetap sah, namun ia tidak memperoleh pahala berjamaah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar