عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
« أَتِمُّوا الصَّفَّ الْمُقَدَّمَ ثُمَّ الَّذِى يَلِيهِ فَمَا كَانَ مِنْ نَقْصٍ
فَلْيَكُنْ فِى الصَّفِّ الْمُؤَخَّرِ
Dari Anas bin
Malik, bahwasanya Rasulullah saw telah bersabda : Sempurnakanlah shaf yang
paling depan, kemudian shaf berikutnya. Maka seandainya ada shaf yang kurang,
maka hendaklah ada pada shaf yang paling akhir. (H. R. Abu Daud no. 671, Ahmad
no. 13787 dan lainnya)
Berdasarkan
hadits di atas, Sayyid Al-Bakri Ad-Dimyathi dalam kitabnya I'anatuththalibin
menjelaskan :
يُكْرَهُ
إِنْشَاءُ صَفٍّ مِنْ قَبْلِ إِتْمَامِ مَا قَبْلَهُ، وَصَرَّحُوْا بِأَنَّ كُلَّ
مَكْرُوْهٍ مِنَ حَيْثُ الْجَمَاعَةِ يَكُوْنُ مُبْطِلًا لِفَضِيْلَتِهَا، أَيِ الَّتِيْ
هِيَ سَبْعٌ وَعِشْرُوْنَ دَرَجَةً.
Makruh
hukumnya membuat shaf baru sebelum sempurna (lengkap) shaf sebelumnya. Dan para
ulama juga telah menjelaskan bahwasanya mengerjakan yang hukumnya makruh dalam
shalat jamaah, maka perbuatan itu akan menggugurkan fadhila berjamaah yang
banyaknya dua puluh tujuh derajat. (Kitab I'anatuththalibin, Juz II, halaman
25)
Dari fatwa dan
penjelasan para ulama tersebut di atas dapat kita simpulkan sebagai berikut :
Jika seorang shalat pada shaf kedua atau ketiga, padahal shaf yang pertama
masih kosong, dia itu dipandang berbuat hal yang makruh dalam shalat. Karena
itu, walaupun shalatnya tetap sah, namun ia tidak memperoleh pahala berjamaah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar