Shalat fardhu
yang dilakukan katika adzan belum selesai, hukumnya sah, karena yang
membatalkan shalat itu hanya sebelas perkara, yaitu :
1. Berbicara dengan sengaja
2. Bergerak yang banyak secara terus menerus
3. Berhadats, baik kecil maupun besar
4. Terkena
najis
5. Terbuka
aurat
6. Mengubah niat
7. Membelakangi kiblat
8. Makan
9. Minum
10. Tertawa
terbahak-bahak
11. Murtad (keluar
dari agama Islam)
(Kitab Fat-hul
Qarib, halaman 15-16)
Tetapi
sekalipun shalatnya sah, hukumnya makruh (tidak baik kalau hal itu kita
lakukan), karena terdapat hadits berikut ini :
عَنْ
أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُكَبِّرُوْا
فِي الصَلَاةِ حَتَّى يَفْرُغَ الْمُؤَذِّنُ مِنْ أَذَانِهِ
Dari Anas,
ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Janganlah kamu bertakbir dalam shalat,
sehingga orang yang sedang adzan selesai dari adzannya. (H. R. Ibnu Najjar).
(Kitab Al-Jami'ush Shaghir, Juz II, halaman 337)
Syaikhul Islam
Muhammad bin Salim Al-Hifni, ketika mengomentari hadits tersebut dalam kitabnya
Hasyiyah Sirajul Munir sebagai berikut :
(قَوْلُهُ : لَا تُكَبِّرُوْا ) أَيْ
لَاتَشْرَعُوْا فِى الصَّلَاةِ بِتَكْبِيْرَةِ التَّحَرُّمِ إِلَّا بَعْدَ فَرَاغِ
الْمُؤَذِّنِ
(Sabda
Rasulullah saw : Janganlah kamu bertakbir) maksudnya ialah janganlah kamu
memulai shalat dengan mengucapkan takbiratul ihram, kecuali setelah selesai
adzannya orang yang sedang adzan. (Kitab Hasyiyah Sirajul Munir, Juz III,
halaman 467)
Sebaiknya agar
sesuai dengan tuntuna Rasulullah saw, apabila kita mendengar adzan sedang
dikumandangkan, kita jangan shalat dulu. Namun hendaknya menjawab adzan dulu
hingga selesai, setelah itu baru shalat.
عَنْ
أَبِى سَعِيْدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ فَقُوْلُوْا مِثْلَ ما يَقُوْلُ الْمُؤَذِّنُ
Dari Abi
Sa'id Al-Khudri, bahwasanya Rasulullah saw telah bersabda : Apabila kamu
mendengar adzan, maka jawablah seperti apa yang diucapkan oleh muadzdzin. (H.
R. Bukhari no. 611, Muslim no. 874)
Dari uraian di
atas dapat disimpulkan bahwa shalat yang dilakukan ketika adzan sedang
berkumandang hukumnya sah, tetapi makruh. Oleh karena itu, semestinya kita
tidak melakukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar