Kamis, 03 Maret 2016

Hukum shalat sebelum adzan selesai





Shalat fardhu yang dilakukan katika adzan belum selesai, hukumnya sah, karena yang membatalkan shalat itu hanya sebelas perkara, yaitu :

1.   Berbicara dengan sengaja
2.   Bergerak yang banyak secara terus menerus
3.   Berhadats, baik kecil maupun besar
4.   Terkena najis
5.   Terbuka aurat
6.   Mengubah niat
7.   Membelakangi kiblat
8.   Makan
9.   Minum
10. Tertawa terbahak-bahak
11. Murtad (keluar dari agama Islam)
(Kitab Fat-hul Qarib, halaman 15-16)

Tetapi sekalipun shalatnya sah, hukumnya makruh (tidak baik kalau hal itu kita lakukan), karena terdapat hadits berikut ini :

عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُكَبِّرُوْا فِي الصَلَاةِ حَتَّى يَفْرُغَ الْمُؤَذِّنُ مِنْ أَذَانِهِ
Dari Anas, ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Janganlah kamu bertakbir dalam shalat, sehingga orang yang sedang adzan selesai dari adzannya. (H. R. Ibnu Najjar). (Kitab Al-Jami'ush Shaghir, Juz II, halaman 337)

Syaikhul Islam Muhammad bin Salim Al-Hifni, ketika mengomentari hadits tersebut dalam kitabnya Hasyiyah Sirajul Munir sebagai berikut :

(قَوْلُهُ : لَا تُكَبِّرُوْا ) أَيْ لَاتَشْرَعُوْا فِى الصَّلَاةِ بِتَكْبِيْرَةِ التَّحَرُّمِ إِلَّا بَعْدَ فَرَاغِ الْمُؤَذِّنِ
(Sabda Rasulullah saw : Janganlah kamu bertakbir) maksudnya ialah janganlah kamu memulai shalat dengan mengucapkan takbiratul ihram, kecuali setelah selesai adzannya orang yang sedang adzan. (Kitab Hasyiyah Sirajul Munir, Juz III, halaman 467)

Sebaiknya agar sesuai dengan tuntuna Rasulullah saw, apabila kita mendengar adzan sedang dikumandangkan, kita jangan shalat dulu. Namun hendaknya menjawab adzan dulu hingga selesai, setelah itu baru shalat.

عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ فَقُوْلُوْا مِثْلَ ما يَقُوْلُ الْمُؤَذِّنُ
Dari Abi Sa'id Al-Khudri, bahwasanya Rasulullah saw telah bersabda : Apabila kamu mendengar adzan, maka jawablah seperti apa yang diucapkan oleh muadzdzin. (H. R. Bukhari no. 611, Muslim no. 874)

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat yang dilakukan ketika adzan sedang berkumandang hukumnya sah, tetapi makruh. Oleh karena itu, semestinya kita tidak melakukannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar