Jika seseorang sedang
berpuasa, lalu menghirup vicks inhaler maka puasanya tidaklah menjadi batal,
karena yang ia masukkan ke rongga hidungnya itu bukan merupakan 'ain
(benda konkret), tetapi hanya merupakan atsar (benda abstrak).
Sayyid Al-Bakri
Ad-Dimyathi dalam kitabnya I'anatuththalibin menjelaskan sebagai berikut
:
وَمِثْلُ
وُصُوْلِ الطَّعْمِ وُصُوْلُ الرَّائِحَةِ إِلَى جَوْفِهِ، فَإِنَّهُ لَا يُفْطِرُ
بِهِ، لِأَنَّهَا أَثَرٌ، لَا عَيْنٌ.
Dan semisal
dengan sampainya rasa ialah sampainya bau-bauan ke dalam rongganya. Maka orang
itu tidak menjadi batal puasanya dengan sebab sampainya bau-bauan ke dalam
rongganya itu, karena bau-bauan itu benda yang abstrak (tidak dapat dilihat
oleh mata kepala), bukan benda konkret (yang dapat dilihat oleh mata kepala).
(Kitab I'anatuththalibin, JUz II, halaman 260)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar