Minggu, 27 Maret 2016

Pengertian 'azl dan hukumnya





Pengertian 'azl adalah seorang laki-laki bersetubuh dengan istrinya, namun ketika telah dekat keluarnya sperma, lalu ia mencabut zakarnya dan memuntahkan spermanya di luar farji istrinya karena hawatir akan terjadinya kehamilan pada istrinya. Di kalangan ahli kedokteran 'azl ini dikenal dengan istilah coitus interuptus.

Di bawah ini beberapa hadits yang menerangkan tentang 'azl :

عَنْ عَطَاءٍ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرًا يَقُوْلُ لَقَدْ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Atha` dia berkata; Saya mendengar Jabir berkata; Sungguh kami telah melakukan 'azl pada masa Rasulullah saw. (H. R.Muslim no. 3633)

عَنْ عَائِشَةَ عَنْ جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ أُخْتِ عُكَّاشَةَ قَالَتْ حَضَرْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى أُنَاسٍ وَهُوَ يَقُولُ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيْلَةِ فَنَظَرْتُ فِى الرُّوْمِ وَفَارِسَ فَإِذَا هُمْ يُغِيْلُوْنَ أَوْلاَدَهُمْ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ ذَلِكَ شَيْئًا. ثُمَّ سَأَلُوْهُ عَنِ الْعَزْلِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِىُّ
Dari Aisyah dari Judamah binti Wahb saudarinya Ukasyah, dia berkata; Saya hadir waktu Rasulullah bersama orang-orang, sedangkan beliau bersabda: Sungguh saya bertekad untuk melarang ghilah (menyetubuhi istri yang sedang hamil atau menyusui), setelah saya perhatikan orang-orang Romawi dan Persia, mereka melakukan ghilah, ternyata hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka sedikit pun. Kemudian mereka bertanya mengenai 'azl, Maka Rasulullah saw menjawab: Itu adalah pembunuhan secara tidak langsung. (H. R.Muslim no. 3638)

أَبِى سَعِيْدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ سُئِلَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْعَزْلِ فَقَالَ لاَ عَلَيْكُمْ أَنْ لاَ تَفْعَلُوْا ذَاكُمْ فَإِنَّمَا هُوَ الْقَدَرُ. قَالَ مُحَمَّدٌ وَقَوْلُهُ لاَ عَلَيْكُمْ. أَقْرَبُ إِلَى النَّهْىِ.
Abu Said Al-Khudri dia berkata; Nabi saw pernah ditanya mengenai 'azl, maka  beliau bersabda: Tidak ada mudharat jika kalian tidak melakukan 'azl, karena sesungguhnya hal itu hanyalah berkenaan dengan takdir Allah. Muhammad berkata; Dan sabda beliau: Tidak ada mudharat jika kalian tidak melakukannya, itu lebih mendekati kepada larangan. (H. R.Muslim no. 3622)

Mengenai status hukumnya, para ulama dari madzhab Syafi'i berpendapat bahwa 'azl itu hukumnya makruh. Imam Nawawi ketika menguraikan pengertian 'azl dan status hukumnya berkata :

الْعَزْل هُوَ أَنْ يُجَامِع فَإِذَا قَارَبَ الْإِنْزَال نَزَعَ وَأَنْزَلَ خَارِج الْفَرْج وَهُوَ مَكْرُوه عِنْدنَا فِي كُلّ حَال وَكُلّ اِمْرَأَة سَوَاء رَضِيَتْ أَمْ لَا لِأَنَّهُ طَرِيق إِلَى قَطْع النَّسْل
'Azl ialah seorang laki-laki bersetubuh dengan istrinya, ketika hampir keluar spermanya, ia mencabut zakarnya dan menumpahkannya di luar farji (kemaluan) istrinya, 'Azl itu menurut kami hukumnya makruh pada setiap keadaan  dan setiap wanita, baik dia (perempuan) ridha atau tidak, karena 'azl itu merupakan suatu cara yang dapat memutuskan keturunan. (Kitab Syarah Shahih Muslim, Juz V, halaman 163)

Namun ada juga ulama yang berpendapat  bahwa 'azl itu hukumnya boleh, asalkan ada izin dari istrinya. Imam Al-Faqih Nashr As-Samarqandi telah berkata :

لَابَأْسَ بِالْعَزْلِ إِذَا كَانَ بِإِذْنِ الْمَرْأَةِ
Boleh melakukan 'azl jika ada izin dari istrinya. (Kitab Bustanul Arifin, halaman 107)

1 komentar: