Kalau kain
penutup auratnya itu melorot secara tidak sengaja, dan kemudian segera
dibetulkan lagi, maka shalatnya tidak menjadi batal. Dengan demikian shalatnya
tidak usah dibatalkan, tetapi diteruskan saja.
Imam Taqiyuddin
Abu Bakar Al-Husaini dalam kitabnya Kifayatul Akhyar telah menjelaskan
sebagai berikut :
وَأَمَّا
انْكِشَافُ اْلعَوْرَةِ فَإِنْ كَشَفَهَا عَمْدًا بَطَلَتْ صَلَاتُهُ، وَإِنْ أَعَادَهَا
فِي الْحَالِ لِأَنَّ السَّتْرَ شَرْطٌ وَقَدْ أَزَالَهُ بِفِعْلِهِ فَأَشْبَهَ
مَا لَوْ أَحْدَثَ. فَإِنْ كَشَفَهَا الرِّيْحُ فَاسْتَتَرَ فِي الْحَالِ فَلَا تَبْطُلُ،
وَكَذَا لَوِ انْحَلَّ اْلإِزَارُ أَوْ تِكَّةُ الِّلبَاسِ فَأَعَادَهُ عَنْ قُرْبٍ
فَلَا تَبْطُلُ
Adapun
tersingkapnya aurat, jika seseorang menyingkapnya dengan sengaja, maka batallah
shalatnya, walaupun ia membetulkannya kembali dengan segera, karena bahwasanya
menutup aurat itu adalah salah satu syarat sahnya shalat dan sungguh ia telah
meniadakan syarat itu dengan perbuatannya sendiri. Maka hal tersebut sama denga
kalau ia punya hadas. Dan jikalau angin yang menyingkapkannya, lalu ia menutup
kembali dengan segera, maka shalatnya tidak batal, begitu juga jika kainnya
merosot atau terlepas ikatannya, lalu ia membetulkannya kembali dengan segera,
maka tidak batal shalatnya (Kitab Kifayatul Akhyar, Juz I, halaman 123)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar