Kamis, 03 Maret 2016

Saat shalat kainnya melorot





Kalau kain penutup auratnya itu melorot secara tidak sengaja, dan kemudian segera dibetulkan lagi, maka shalatnya tidak menjadi batal. Dengan demikian shalatnya tidak usah dibatalkan, tetapi diteruskan saja.

Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini dalam kitabnya Kifayatul Akhyar telah menjelaskan sebagai berikut :

وَأَمَّا انْكِشَافُ اْلعَوْرَةِ فَإِنْ كَشَفَهَا عَمْدًا بَطَلَتْ صَلَاتُهُ، وَإِنْ أَعَادَهَا فِي الْحَالِ لِأَنَّ السَّتْرَ شَرْطٌ وَقَدْ أَزَالَهُ بِفِعْلِهِ فَأَشْبَهَ مَا لَوْ أَحْدَثَ. فَإِنْ كَشَفَهَا الرِّيْحُ فَاسْتَتَرَ فِي الْحَالِ فَلَا تَبْطُلُ، وَكَذَا لَوِ انْحَلَّ اْلإِزَارُ أَوْ تِكَّةُ الِّلبَاسِ فَأَعَادَهُ عَنْ قُرْبٍ فَلَا تَبْطُلُ
Adapun tersingkapnya aurat, jika seseorang menyingkapnya dengan sengaja, maka batallah shalatnya, walaupun ia membetulkannya kembali dengan segera, karena bahwasanya menutup aurat itu adalah salah satu syarat sahnya shalat dan sungguh ia telah meniadakan syarat itu dengan perbuatannya sendiri. Maka hal tersebut sama denga kalau ia punya hadas. Dan jikalau angin yang menyingkapkannya, lalu ia menutup kembali dengan segera, maka shalatnya tidak batal, begitu juga jika kainnya merosot atau terlepas ikatannya, lalu ia membetulkannya kembali dengan segera, maka tidak batal shalatnya (Kitab Kifayatul Akhyar, Juz I, halaman 123)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar