Tidak ada
seorang ulama pun yang berpendapat bahwa jika seseorang shalat, kemudian
berhadats (buang angin, kencing), ia boleh melanjutkan shalatnya. Akan tetapi,
para ulama telah ijma' (bulat pendapatnya) bahwa jika seseorang sedang shalat,
kemudian berhadats, maka shalat orang tersebut menjadi batal, dan bagi orang
yang telah batal, haram kumumnya melanjutkan shalatnya.
Imam Taqiyuddin
Abu Bakar Al-Husaini dalam kitabnya Kifayatul Akhyar telah menjelaskan
sebagai berikut :
تَحْرُمُ الصَّلَاةُ ذَاتُ
الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ عَلَى الْمُحْدِثِ بِالْإِجْمَاعِ
Haram
hukumnya shalat yang punya rukuk dan sujud atas orang yang berhadats dengan
ijma' ulama. (Kitab Kifayatul Akhyar, Juz I, halaman 81)
Adapun yang
dijadikan dasar pijakan oleh para ulama dalam pendapatnya itu adalah hadits
Rasulullah saw di bawah ini :
عَنْ
عَلِىِّ بْنِ طَلْقٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِذَا فَسَا أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَنْصَرِفْ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُعِدِ
الصَّلاَةَ
Dari Ali bin
Thalq, ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Jika salah seorang diantara kamu
buang angin (berhadats) dalam shalat, maka sudahilah shalatnya, lalu berwudhu
dan ulangi lagi shalatnya. (H. R. Abu Daud no. 205)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar