Menikah dengan ibu tiri hukumnya tidak boleh (haram), sebab ibu
tiri itu termasuk salah seorang perempuan yang haram dinikahi.
Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi dalam kitabnya Fat-hul Qorib
menjelaskan perempuan-permpuan yang haram dinikahi yang jumlahnya ada empat
belas orang, beliau mengatakan diantaranya adalah :
وَزَوْجَةُ
الْأَبِ وَإِنْ عَلَا
Dan istri bapak (ibu tiri) dan seterusnya ke atas. (Kitab Fat-hul
Qorib, halaman 45)
Syaikh Ibrahim Al-Bajuri ketika mengomentari ucapan Syaikh Muhammad
bin Qasim Al-Ghazzi di atas, dalam kitabnya Hasyiyah Al-Bajuri mengungkapkan
berikut ini :
(قَوْلُهُ
وَزَوْجَةُ اْلأَبِ) أَيْ وَإِنْ لَمْ يَدْخُلْ بِهَا لِإِطْلَاقِ قَوْلِهِ تَعَالَى
: وَلاَ تَنكِحُوْا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ
النِّسَاء إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ ، يَعْنِيْ مَا قَدْ مَضَى فِى الْجاَهِلِيَّةِ
قَبْلَ عِلْمِكُمْ بِتَحْرِيْمِهِ كَمَا قَالَهُ الْإِمَامُ الشَّفِعِيُّ فِى اْلأُمِّ
(Ucapannya, dan ibu tiri) maksudnya sekalipun bapaknya itu belum
bersetubuh dengannya, karena umumnya firman Allah (QS An-Nisaa : 22) Dan
janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali
pada masa yang telah lampau, yakni pada masa jahiliyah sebelum kamu mengetahui
akan haramnya hal itu, sesuai dengan apa yang telah diungkapkan oleh Imam
Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm. (Kitab Hasyiyah Al-Bajuri, Juz II, halaman 116)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar