Adapun dalilnya bahwa talak semacam itu tidak sah adalah hadits di
bawah ini :
عَنْ عَائِشَةَ تَقُوْلُ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لاَ طَلاَقَ وَلاَ عَتَاقَ فِى غَلاَقٍ
Dari Aisyah, mengatakan bahwa dia telah mendengar Rasulullah saw
bersabda : Tidak sah talak dan memerdekakan budak dalam keadaan marah. (H. R.
Abu Daud no. 2195, Ibnu Majah no. 2124 dan lainnya)
Berkenaan dengan hukum mentalak istri dalam keadaan marah ini,
ulama telah menjelaskan bahwa marah itu ada tiga tingkatan :
1. Marah yang sampai
menghilangkan akal, orang yang mengucapkan talak, tidak menyadari ucapannya.
Bagi orang yang marah semacam ini, maka ada dua pendapat yaitu talaknya tetap
jatuh, dan pendapat lainnya talaknya dipandang tidak jatuh
2. Marah yang pada dasarnya
ia sadar atas apa yang diucapkannya. Bagi orang yang demikian maka talaknya
dipandang jatuh.
3. Sangat marah tetapi berbeda
niat dengan ucapannya dan ia sendiri menyesali ucapannya itu, dalam hal ini
ulama berbeda pendapat. Namun menurut pendapat yang lebih kuat, talaknya itu
dipandang tidak jatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar