Jumat, 01 April 2016

Mentalak istri ketika suami marah



Seorang yang mentalak istrinya dalam keadaan marah yang membuat orang tersebut tidak menyadari ucapannya, tidak tahu apa yang terucap oleh mulutnya, maka talak semacam itu tidak sah atau tidak jatuh talaknya, karena orang tersebut tidak berkehendak mentalak istrinya.

Adapun dalilnya bahwa talak semacam itu tidak sah adalah hadits di bawah ini :

عَنْ عَائِشَةَ تَقُوْلُ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لاَ طَلاَقَ وَلاَ عَتَاقَ فِى غَلاَقٍ

Dari Aisyah, mengatakan bahwa dia telah mendengar Rasulullah saw bersabda : Tidak sah talak dan memerdekakan budak dalam keadaan marah. (H. R. Abu Daud no. 2195, Ibnu Majah no. 2124 dan lainnya)

Berkenaan dengan hukum mentalak istri dalam keadaan marah ini, ulama telah menjelaskan bahwa marah itu ada tiga tingkatan :

1. Marah yang sampai menghilangkan akal, orang yang mengucapkan talak, tidak menyadari ucapannya. Bagi orang yang marah semacam ini, maka ada dua pendapat yaitu talaknya tetap jatuh, dan pendapat lainnya talaknya dipandang tidak jatuh

2. Marah yang pada dasarnya ia sadar atas apa yang diucapkannya. Bagi orang yang demikian maka talaknya dipandang jatuh.

3. Sangat marah tetapi berbeda niat dengan ucapannya dan ia sendiri menyesali ucapannya itu, dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Namun menurut pendapat yang lebih kuat, talaknya itu dipandang tidak jatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar