Kamis, 26 Mei 2016

Larangan bagi perempuan dalam masa iddah


Ada beberapa hal yang terlarang bagi perempuan yang sedang menjalani masa iddah, yaitu :

1. Tidak boleh dipinang.

Perempuan yang dalam masa iddah tidak boleh dipinang kecuali bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya, boleh dipinang dengan sindiran. Hal ini didasarkan pada makna firman Allah :

وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. (Q.S. 2 Al Baqarah 235)

2. Tidak boleh keluar rumah kecuali keadaan darurat

Ini pemahaman madzhab Syafi'i, berdasarkan pada firman Allah :

لاَ تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْ بُيُوْتِهِنَّ وَلاَ يَخْرُجْنَ إِلاَّ أَنْ يَأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ
Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.. (Q.S. 65 Ath Thalaaq 1)

Ulama yang lain berpendapat bahwa mereka boleh keluar rumah asal aman dan memang ada keperluan yang mendesak, berdasarkan hadits nabi :

عَنْ جَابِرٍ قَالَ طُلِّقَتْ خَالَتِى ثَلاَثًا فَخَرَجَتْ تَجُدُّ نَخْلاً لَهَا فَلَقِيَهَا رَجُلٌ فَنَهَاهَا فَأَتَتِ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لَهَا  اُخْرُجِى فَجُدِّى نَخْلَكِ لَعَلَّكِ أَنْ تَصَدَّقِى مِنْهُ أَوْ تَفْعَلِى خَيْرًا
Dari Jabir, ia berkata; bibiku dicerai, kemudian ia keluar untuk memetik buah kurmanya. Kemudian seorang laki-laki bertemu dengannya dan melarangnya. Lalu ia mendatangi Nabi saw dan menyebutkan hal tersebut kepadanya. Beliau berkata kepadanya; keluarlah dan petiklah buah kurmamu, semoga engkau dapat mensedekahkan sebagian darinya, atau melakukan kebaikan. (H. R. Abu Daud no. 2299)

Khusus bagi perempuan yang menjalani masa iddah karena ditinggal mati suaminya, maka disamping dua hal di atas ia juga diharuskan melakukan  ichdaad (halangan), yaitu larangan berhias, memakai wewangian, bercelak. Hal ini sesuai hadits nabi :

قَالَ يَزِيْدُ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ تُحِدُّ الْمَرْأَةُ فَوْقَ ثَلاَثٍ إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا وَلاَ تَلْبَسُ ثَوْباً مَصْبُوغًا إِلاَّ عَصْبًا وَلاَ تَكْتَحِلُ وَلاَ تَمَسُّ طِيبًا إِلاَّ عِنْدَ طُهْرِهَا

Yazid mengatakan; dari Nabi saw, beliau bersabda: Janganlah seorang wanita berkabung melebihi tiga hari, kecuali karena kematian suaminya, maka dia berkabung selama empat bulan sepuluh hari, jangan memakai pakaian yang berwarna warni kecuali pakaian beludru (pakaian kasar), jangan bercelak dan jangan pula memakai wewangian kecuali setelah suci. (H. R. Ahmad no. 21339 dan Abu Daud no. 2304)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar