Pengertian nikah menurut Islam adalahh yang menghalalkan pergaulan
antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram, sehingga dengan
akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara kedua insan.
Hukum Nikah :
1. Jaiz (diperbolehkan), ini
merupakan hukum dasar dari pernikahan, yaitu orang yang tidak terdesak oleh
hal-hal yang mengharuskan segera nikah atau yang mengharamkannya
2. Sunnah, yaitu apabila
seseorang telah berkeinginan untuk menikah serta memiliki kemampuan untuk
memberikan nafkah lahir maupun batin.
3. Wajib, yaitu bagi yang
memiliki kemampuan memberikan nafkah dan ada kekhawatiran akan terjerumus
kepada perbuatan zina bila tidak segera melangsungkan pernikahan.
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ
الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ
أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ،
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Rasulullah saw bersabda : Wahai sekalian pemuda, siapa di antara
kalian yang telah mempunyai kemampuan (menafkahi keluarga), maka hendaklah ia
menikah, karena menikah itu lebih bisa menundukkan pandangan dan lebih bisa
menjaga kemaluan, dan barang siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa
karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya. (H. R. Muslim no. 3464)
4. Makruh, yaitu bagi yang tidak mampu memberikan nafkah.
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لاَ يَجِدُونَ نِكَاحاً حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ
Dan orang-orang yang tidak
mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan
mereka dengan karunia-Nya.. (Q.S. 24 An Nuur 33)
5. Haram, yaitu apabila
motivasi untuk menikah karena ada niatan jahat, seperti untuk menyakiti
istrinya, keluarganya serta niat-niat jelek lainnya
Hikmah Penikahan
1. Mempererat silaturrohim
2. Cara yang halal dan suci
untuk menyalurkan nafsu sahwat melalui pernikahan, selain lewat perzinahan,
pelacuran dan lainnya yang dilarang agama
3. Melaksanakan tuntunan syariat
4. Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketentraman
5. Memelihara kesucian diri
6. Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara
7. Mewujudkan kerjasama dan tanggung jawab
8. Sebagai media pendidikan anak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar