Menurut madzhab Syafi'i, bahwa yang berhak menerima zakat (termasuk zakat fitrah) adalah 8 golongan yang termaktub dalam Surah At-Taubah ayat 60 :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي
الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً
مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para
muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana. (Q.S. 9 At Taubah 60)
dan
pembagiannya harus merata. Mengacu dari pendapat Syafi'iyah ini, jika disebabkan
ketiadaan orang miskin di suatu daerah dan juga tidak terdapat golongan pertama
penerima zakat lainnya, sedang di daerah tersebut sangat membutuhkan dana untuk
membangun masjid atau madrasah , maka zakat fitrah boleh disalurkan ke
pembangunan masjid atau madrasah atas nama sabilillah (jalan Allah).
Ibnul
Atsir mengatakan, bahwa salah satu arti sabilillah itu adalah setiap
amalan/perbuatan baik dan ikhlas yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada
Allah swt. Sehingga pembangunan masjid atau madrasah dapat dikatagorikan
sebagai sabilillah..
Kemudian
jika zakat fitrah itu masih berupa bahan pangan (umumnya beras), maka atas
pertimbangan dan dasar maslahah (kebaikan) dan agar dapat berdaya guna serta
muda guna, beras tersebut boleh dan harus dijual sehingga dapat dibelikan apa
saja sesuai kebutuhan pembangunan masjid atau madrasah
Berdasarkan
surat At-Taubah ayat 60 di atas, maka zakat dapat diberikan kepada kerabat
sendiri asal mereka termasuk dalam katagori 8 ashnaf (golongan) tersebut,
bahkan lebih utama karena menyantuni kaum kerabat berkali-kali dianjurkan, baik
dalam Al-Qur'an maupun hadits.
يَسْأَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِيْنَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيْمٌ
Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang
mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah
diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin
dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebajikan yang
kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. (Q.S. 2 Al Baqarah 215)
عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِيْنِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي
الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
Dari Salman bin Amir, dari Nabi saw belia bersabda : Sesungguhnya
sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada
kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.
(H. R.Nasa'i no. 2581)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar