Selasa, 21 Juni 2016

Zakat fitrah


Pada setiap hari raya idul fitri, setiap orang Islam, laki-laki, perempuan, besar kecil, merdeka atau budak, diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 1 sha' (3,1 liter) dari makanan yang menyenyangkan menurut tiap-tiap tempat (negeri), (Di Indonesia kalau pakai beras +/- 2,75 kg)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِْ وَالْكَبِيرِْ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata : Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri (berbuka) sebanyak satu sha' (3,1 liter) kurma atau gandum atas tiap-tiap orang muslim hamba atau orang merdeka, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar. Dan beliau memerintahkannya untuk ditunaikan sebelum manusia keluar untuk shalat. (H. R. Bukhari no. 1503)
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا نُعْطِيْهَا فِى زَمَانِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيْبٍ
Dari Abu Sa'id Al-Khudri ra, ia berkata : Kami mengeluatkan zakat firah satu sha' dari makanan, gandum, kurma, susu kering. (H. R. Bukhari no. 1508 dan Muslim no. 2330)
Syarat-syarat wajib zakat fitrah
1. Islam
2. Lahir sebelum terbenam matahari pada hari terahir bulan Ramadhan. Anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib fitrah
3. Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya pada malam hari raya dan siang harinya.

Waktu membayar zakat fitrah :

1. Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadhan sampai hari akhir Ramadhan.
2. Waktu wajib, yaitu mulai terbenamnya matahari akhir Ramadhan
3. Waktu yang lebih baik (sunah), yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi sahalat hari raya.
4. Waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah shalat hari raya, tetapi sebelum terbenam mata hari pada hari raya
5. Waktu haram, yaitu dibayar sesudah  terbenam matahari pada hari raya

Membayar zakat fitrah dengan uang


Membayar zakat fitrah dengan uang seharga makanan, menurut madzhab Maliki, Syafi'i dan Hambali tidak boleh, karena yang diwajibkan dalam hadits adalah sesuatu yang mengenyangkan. Dalam madzhab Hanafi tidak ada halangan, karena fitrah itu hak orang-orang miskin, untuk menutup  hajat mereka, boleh dengan makanan dan boleh dengan uang, tidak ada bedanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar