Memang penetapan harta kena zakat itu berdasarkan hadits, yaitu
emas, perak, hasil perdagangan, gandum, kurma, anggur, onta, sapi, kambing,
barang temuan, dan hasil tambang. Namun hadits itu memberi peluang penafsiran,
adaptasi dan bahkan modifikasi. Penetapan Nabi saw mengenai harta kena zakat
adalah atas dasar representasi mata pencaharian atau penghasilan utama dan
potensi kekayaan waktu itu, dan bukan berdasarkan jenis dan macam penghasilan
ataupun pekerjaan yang tersurat dalam hadits.
Jadi penetapan harta kena zakat tersebut bukan karena statusnya
sebagai makanan pokok tapi karena sebagai penghasilan pokok, dan bukan karena
jenis pekerjaannya tapi karena potensi hasil pekerjaan.
Hasil
ijtihad Syaikh Muhammad Al-Ghazali : Bahwa orang yang bekerja dengan
penghasilan yang melebihi petani wajib mengeluarkan zakat penghasilannya. Ini
berarti, zakatnya gaji diqiyaskan dengan zakatnya pertanian.
Dalam
kitabnya, Syaikh Muhammad Al-Ghazali mengatakan :
إنَّ مَنْ دَخْلُهُ لَا يَقِلُّ عَنْ دَخْلِ الْفَلَّاحِ الَّذِي تَجِبُ
عَلَيْهِ الزَّكَاةُ يَجِبُ أَنْ يُخْرِجَ زَكَاةً، فَالطَّبِيْبُ، وَالْمَحَامِي،
وَالْمُهَنْدِسُ، وَالصَّانِعُ، وَطَوَائِفُ الْمُحْتَرِفِيْنَ وَالْمُوَظَّفِيْنَ
وَأَشْبَاهُهُمْ تَجِبُ عَلَيْهِمُ الزَّكَاةُ، وَلَابُدَّ أَنْ تُخْرَجَ مِنْ
دَخْلِهِمْ الكَبِيْرِ
Sesungguhnya orang yang pemasukkannya tidak kurang dari
petani yang diwajibkan zakat, maka ia wajib mengeluarkan zakat. Karenanya,
dokter, pengacara, insinyur, pengrajin, para pekerja profesional, karyawan, dan
sejenisnya, wajib zakat atas mereka. Dan zakatnya harus dikeluarkan dari
pendapatan mereka yang besar. (Kitab Al-Islam wa Audla’una Al-Iqtishadiyyah, Juz
I, halaman 118)
Pandangan ini setidaknya didasari atas dua alasan. Pertama adalah keumumam firman Allah swt:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا أَنفِقُوْا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ اْلأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untuk kamu. (Q.S. 2 Al Baqarah 267)
Kedua, secara
rasional, Islam telah mewajibkan zakat atas petani. Jika petani saja yang
penghasilannya lebih rendah dari mereka diwajibkan zakat, apalagi mereka yang
penghasilannya lebih tinggi dari petani.
Syaikh Profesor DR. Wahbah Az-Zuhaili berpendapat, bahwa penghasilan profesi
ataupun jasa wajib dikenai zakat, bahkan untuk zakat profesi tidak perlu
menunggu satu tahun. Hal ini didasarkan pada illat wajibnya zakat, yaitu
pertumbuhan/ pertambahan, dan demi terwujudnya hikmah disyariatkannya zakat,
serta mengikuti pendapat sebagian sahabat ( Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Mu'awiyah)
Sedangkan nisabnya
gaji adalah setara dengan 93,6 gram emas.
Zakat
perusahaan
Secara fiqih
formal (yuridis) zakat adalah ibadah individual untuk kepentingan sosial. Oleh
karena itu harta yang dikenai zakat adalah harta yang dimiliki secara sempurna
oleh perorangan muslim dewasa, dan sudah mencapai nisab. Dengan demikian suatu
perusahaan, apalagi yang dimiliki banyak pemegang saham, tidak ada kewajiban
mengeluarkan zakat. Yang berkewajiban adalah pemilik atau pemegang saham
perusahaan tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar