عَنْ
أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا
مِنْ صَاحِبِ كَنْزٍ لاَ يُؤَدِّى زَكَاتَهُ إِلاَّ أُحْمِىَ عَلَيْهِ فِى نَارِ
جَهَنَّمَ فَيُجْعَلُ صَفَائِحَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبَاهُ وَجَبِينُهُ حَتَّى
يَحْكُمَ اللهُ بَيْنَ عِبَادِهِ فِى يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ
سَنَةٍ ثُمَّ يُرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
Dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah saw bersabda: Tidaklah
seorang pemilik harta benda yang tidak membayar zakatnya, melainkan pada hari
kiamat akan dibuatkan untuknya seterika api yang dipanaskan di neraka Jahannam,
kemudian disetrikakan pada lambungnya, dahinya dan punggungya. Hingga Allah
memutuskan diantara hamba-hambaNya di suatu hari yang lamanya sama dengan lima puluh ribu tahun
dibanding hari di dunia. Kemudian barulah dilihatkan jalannya ke surga atau ke
neraka. (H. R. Muslim no. 2339)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar