Aqiqah
adalah penyembelihan hewan pada hari ketujuh dari lahirnya anak (laki-laki atau
perempuan)
Hukum
aqiqah adalah sunnah dan ada yang mengatakan sunnah muakkad bagi orang yang
wajib menanggung nafkah si anak. Untuk anak laki-laki hendaklah disembelih dua
ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan seekor kambing, dan hendaklah
disembelih pada hari ketujuh dari hari lahirnya anak. Tetapi kalau tidak dapat,
boleh juga beberapa hari setelah itu, asal anak belum sampai balig (dewasa).
عَنْ سَمُرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ
رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
Dari
Samurah, dari Nabi saw beliau bersabda : Setiap anak yang baru lahir tergadai
sampai desembelihkan baginya aqiqah pada hari yang ketujuh dari hari
kelahirannya, dan dicukur rambut kepalanya dan diberi nama. (H. R. Ibnu Majah
no. 3285, Ahmad no. 20672 dan lainnya)
Mengenai
maksud hadits yang menyatakan tergadai, sebagaian ulama berpendapat bahwa
aqiqah itu harus dilaksanakan, sebagaimana gadai terhadap orang berhutang dan
yang berpiutang. Yang lain berpendapat bahwa anak itu, jika ia meninggal dunia
sewaktu kecilnya, tidak akan memberi syafaat kepada ibu bapaknya apabila
keduanya tidak melaksanakan aqiqah.
Pendapat
bahwa aqiqah itu tidak wajib adalah dengan alasan hadits Rasulullah saw :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَعُقَّ
عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَيْنِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةً.
Dari Aisyah ia berkata : Rasulullah saw
telah menyuruh kita supaya menyembelih aqiqah untuk laki-laki dua ekor kambing
dan untuk perempuan seekor kambing. (H. R. Ibnu Majah no. 3283, Tirmidzi no.
1595 dan lainnya)
Binatang yang sah menjadi aqiqah sama
dengan keadaan binatang yang sah untuk kurban,
Kalau hanya menyembelih seekor saja untuk
anak laki-laki karena ketidakmampuan, hal itu sudah memadai. Disunnahkan
dimasak terlebih dahulu, kemudian disedekahkan, dan orang yang melaksanakan
aqiqahpun boleh memakannya sedikit dari daging aqiqah sebagaimana daging
kurban, kalau aqiqahnya itu sunnah (bukan nadzar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar