Rabu, 17 Agustus 2016

Pengertian Kurban Menurut Islam


Kurban adalah binatang yang disembelih dengan tujuan ibadah kepada Allah pada hari raya haji dan tiga hari kemudian (tanggal 11 sampai 13 Dzulhijjah). Kurban itu disyaria'atkan pada tahun kedua hijrah seperti juga shalat Id (Idul Fitri dan Idul Adha), zakat mal (harta) dan zakat fitrah.

Hukum kurban

Sebagian ulama berpendapat bahwa kurban itu wajib, sedangkan sebagian yang lain berpendapat sunnah.

Alasan yang berpendapat wajib, yaitu firman Allah dan hadits Rasulullah saw :


إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ. إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus. (Q.S. 108 Al Kautsar 1-3)

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami. (H. R. Ahmad no. 8496, Ibnu Majah no. 3242)

Sedangkan alasan yang berpendapat sunnah adalah hadits :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِىِّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُتِبَ عَلَىَّ النَّحْرُ وَلَمْ يُكْتَبْ عَلَيْكُمْ
Dari Ibnu Abbas, dari Nabi saw beliau bersabda : Diwajibkan kepadaku berkurban dan tidak diwajibkan atas kamu. (H. R. Ahmad no. 2974, Baihaqi no. 19504 dan lainnya)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ
Dari Ibnu Abbas ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Aku diperintahkan berkurban, tetapi tidak diwajibkan. (H. R. Daruqthni no. 4812)

Shaikh Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya menegaskan :

وقال الشافعية : إنها سنة عين للمنفرد لا لأهل البيت الواحد
Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa kurban itu hukumnya sunnah ain bagi perorangan, bukan bagi keluarga satu rumah. (Kitab Al-Fiqhu 'Alal Madzahibil Arba'ah, Juz I, halaman 643)

Binatang yang sah untuk kurban ialah tidak cacat, misalnya pincang, sangat kurus, sakit, putus telinganya, putus ekornya, matanya tidak buta dan telah berumur sebagai berikut :

1. Domba yang berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti giginya
2. Kambing yang telah berumur 2 tahun lebih
3. Unta yang telah berumur 5 tahun lebih
4. Sapi, kebau yang telah berumur 2 tahun lebih

عُبَيْدَ بْنَ فَيْرُوْزَ قَالَ قُلْتُ لِلْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ حَدِّثْنِى بِمَا كَرِهَ أَوْ نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْأَضَاحِىِّ. فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَكَذَا بِيَدِهِ وَيَدِى أَقْصَرُ مِنْ يَدِهِ أَرْبَعٌ لاَ تُجْزِئُ فِى الأَضَاحِىِّ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيْرَةُ الَّتِى لاَ تُنْقِى
Ubaid bin Fairuz berkata, Saya berkata kepada Al-Barra' bin Azib, Bacakanlah kepadaku hadits tentang apa yang dibenci atau dilarang oleh Rasulullah saw dari hewan kurban!  Al-Barra' menjawab, Rasulullah saw bersabda seperti ini -sambil memperagakan dengan tangannya, dan tanganku lebih pendek dari tangan beliau- beliau katakan: Empat jenis yang tidak bisa dijadikan hewan kurban; hewan yang matanya buta sebelah dan kebutaannya itu nampak jelas, hewan yang jelas-jelas sakit, yang jelas-jelas pincangnya dan yang patah sumsumnya (kurus). (H. R. Ibnu Majah no. 3264, Nasa'i no. 4381 dan lainnya)

Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi dalam kitabnya menegaskan :

(وتُجْزِئُ اْلبَدَنَةُ عَنْ سَبْعَةٍ) إِشْتَرَكُوْا فِى التَّضْحِيَةِ بِهَا.(وَ) تُجْزِئُ (اْلبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ) كَذَلِكَ (وَ) تُجْزِئُ (الشَّاةُ عَنْ) شَخْصٍ (وَاحِدٍ) وَهِيَ أَفْضَلُ مِنَْ مُشَارَكَتِهِ فِى بَعِيْرٍ
Dan mencukupilah seekor unta untuk menjadi kurban bagi tujuh orang yang berserikat dalam berkurban dengan binatang unta tersebut. Juga mencukupi seekor lembu (sapi) untuk berkurban bagi tujuh orang yang berserikat dan demikian juga mencukupi seekor kambing untuk kurban seorang saja. Hal ini (kambing satu untuk kurban seseorang) adalah lebih utama dari pada dengan perserikatan dalam hal berkurban unta (untuk tujuh orang). (Kitab Fathul qarib,  halaman 63)

H. Sulaiman Rasyid dalam bukunya menegaskan :

Seekor kambing hanya untuk kurban satu orang, diqiaskan dengan denda meninggalkan wajib haji. Sedangkan seekor unta, kerbau dan sapi boleh buat kurban tujuh orang. (Buku Fiqih Islam, halaman 476)

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ.
Dari Jabir bin Abdullah ia berkata : Kami telah menyembelih kurban bersama-sama Rasulullah saw pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. (H. R. Muslim no. 3247)


Daging kurban disunahkan disedekahkan dalam keadaan mentah (belum dimasak)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar