Kurban adalah
binatang yang disembelih dengan tujuan ibadah kepada Allah pada hari raya haji
dan tiga hari kemudian (tanggal 11 sampai 13 Dzulhijjah). Kurban itu
disyaria'atkan pada tahun kedua hijrah seperti juga shalat Id (Idul Fitri dan Idul
Adha), zakat mal (harta) dan zakat fitrah.
Hukum kurban
Sebagian ulama
berpendapat bahwa kurban itu wajib, sedangkan sebagian yang lain berpendapat
sunnah.
Alasan yang
berpendapat wajib, yaitu firman Allah dan hadits Rasulullah saw :
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ. إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
Sesungguhnya
Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena
Tuhanmu dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah
yang terputus. (Q.S. 108 Al Kautsar 1-3)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Dari Abu
Hurairah ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Barang siapa yang mempunyai
kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri)
tempat shalat kami. (H. R. Ahmad no. 8496, Ibnu Majah no. 3242)
Sedangkan alasan
yang berpendapat sunnah adalah hadits :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِىِّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كُتِبَ عَلَىَّ النَّحْرُ وَلَمْ يُكْتَبْ عَلَيْكُمْ
Dari Ibnu
Abbas, dari Nabi saw beliau bersabda : Diwajibkan kepadaku berkurban dan tidak
diwajibkan atas kamu. (H. R. Ahmad no. 2974, Baihaqi no. 19504 dan lainnya)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ
Dari Ibnu
Abbas ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Aku diperintahkan berkurban, tetapi
tidak diwajibkan. (H. R. Daruqthni no. 4812)
Shaikh
Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya menegaskan :
وقال الشافعية : إنها سنة عين للمنفرد لا لأهل البيت الواحد
Madzhab
Syafi'i berpendapat bahwa kurban itu hukumnya sunnah ain bagi perorangan, bukan
bagi keluarga satu rumah. (Kitab Al-Fiqhu 'Alal Madzahibil Arba'ah, Juz I,
halaman 643)
Binatang yang
sah untuk kurban ialah tidak cacat, misalnya pincang, sangat kurus, sakit,
putus telinganya, putus ekornya, matanya tidak buta dan telah berumur sebagai
berikut :
1. Domba yang
berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti giginya
2. Kambing yang
telah berumur 2 tahun lebih
3. Unta yang
telah berumur 5 tahun lebih
4. Sapi, kebau
yang telah berumur 2 tahun lebih
عُبَيْدَ بْنَ فَيْرُوْزَ قَالَ قُلْتُ لِلْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ
حَدِّثْنِى بِمَا كَرِهَ أَوْ نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مِنَ الْأَضَاحِىِّ. فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ هَكَذَا بِيَدِهِ وَيَدِى أَقْصَرُ مِنْ يَدِهِ أَرْبَعٌ لاَ تُجْزِئُ
فِى الأَضَاحِىِّ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ
مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيْرَةُ الَّتِى لاَ
تُنْقِى
Ubaid bin
Fairuz berkata, Saya berkata kepada Al-Barra' bin Azib, Bacakanlah kepadaku
hadits tentang apa yang dibenci atau dilarang oleh Rasulullah saw dari hewan
kurban! Al-Barra' menjawab, Rasulullah saw bersabda seperti ini -sambil
memperagakan dengan tangannya, dan tanganku lebih pendek dari tangan beliau-
beliau katakan: Empat jenis yang tidak bisa dijadikan hewan kurban; hewan yang
matanya buta sebelah dan kebutaannya itu nampak jelas, hewan yang jelas-jelas
sakit, yang jelas-jelas pincangnya dan yang patah sumsumnya (kurus). (H. R.
Ibnu Majah no. 3264, Nasa'i no. 4381 dan lainnya)
Syaikh
Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi dalam kitabnya menegaskan :
(وتُجْزِئُ اْلبَدَنَةُ
عَنْ سَبْعَةٍ) إِشْتَرَكُوْا فِى التَّضْحِيَةِ بِهَا.(وَ) تُجْزِئُ (اْلبَقَرَةُ
عَنْ سَبْعَةٍ) كَذَلِكَ (وَ) تُجْزِئُ (الشَّاةُ عَنْ) شَخْصٍ (وَاحِدٍ) وَهِيَ أَفْضَلُ
مِنَْ مُشَارَكَتِهِ فِى بَعِيْرٍ
Dan
mencukupilah seekor unta untuk menjadi kurban bagi tujuh orang yang berserikat
dalam berkurban dengan binatang unta tersebut. Juga mencukupi seekor lembu
(sapi) untuk berkurban bagi tujuh orang yang berserikat dan demikian juga
mencukupi seekor kambing untuk kurban seorang saja. Hal ini (kambing satu untuk
kurban seseorang) adalah lebih utama dari pada dengan perserikatan dalam hal
berkurban unta (untuk tujuh orang). (Kitab Fathul qarib, halaman 63)
H. Sulaiman
Rasyid dalam bukunya menegaskan :
Seekor kambing
hanya untuk kurban satu orang, diqiaskan dengan denda meninggalkan wajib haji.
Sedangkan seekor unta, kerbau dan sapi boleh buat kurban tujuh orang. (Buku
Fiqih Islam, halaman 476)
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ.
Dari Jabir
bin Abdullah ia berkata : Kami telah menyembelih kurban bersama-sama Rasulullah
saw pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk
tujuh orang. (H. R. Muslim no. 3247)
Daging kurban
disunahkan disedekahkan dalam keadaan mentah (belum dimasak)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar