Kurban untuk orang yang sudah meninggal
dunia di kalangan ulama ada perbedaan, dalam kitab Minhajuth Thalibin, imam
Nawawi mengatakan :
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ، وَلَا عَنْ مَيِّتٍ
إنْ لَمْ يُوْصِ بِهَا
Tidak sah berkurban
untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak sah pula
untuk orang yang sudah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk
dikurbani. (Kitab Minhajuth Thalibin, imam Nawawi. Juz I, halaman 462)
Kalau orang yang telah meninggal itu
sebelumnya berwasiat, maka harus ditunaikan, ini sesuai firman Allah :
فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَ مَا سَمِعَهُ
فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلٰى الَّذِيْنَ يُبَدِّلُوْنَهُ إِنَّ اللهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Maka barang siapa yang mengubah wasiat
itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang
yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S.
2 Al Baqarah 181)
لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ (وَأَمَّا)
التَّضْحِيَةُ عَنِ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُو الْحَسَنِ اْلعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا
لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنَ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصْحُّ عَنِ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُهُ
وَتَصِلُ إِلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ
Seandainya
seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Dan
adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka abul Hasan
Al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang
sedekah untuk orang yang sudah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya,
dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ijma' para ulama (Kitab
Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, Imam Nawawi, Juz VIII, halaman 406)
Di kalangan madzhab Syafi'i sendiri,
pandangan yang pertama dianggap sebagai pandangan yang lebih shahih dan dianut
mayoritas ulama dari kalangan madzhab Syafi'i. Kendati pandangan yang kedua
tidak menjadi pandangan mayoritas ulama madzhab Syafi'i, namun pandangan kedua
ini didukung oleh madzhab Maliki, Hanafi dan Hanbali, cuma menurut madzhab
Maliki boleh tapi mahruh. Wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar