عَنِ ابْنِ
عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ أَتَى رَجُلٌ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ
إِنَّ أُخْتِيْ قَدْ نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ وَإِنَّهَا مَاتَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَ
عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاقْضِ اللهَ فَهُوَ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ
Dari
Ibnu Abbas rahm mengatakan; Seorang laki-laki mendatangi Nabi saw dan berujar;
Saudariku bernadzar untuk menunaikan haji, namun terburu meninggal. Maka Nabi saw
bertanya: Kalaulah dia mempunyai hutang, apakah kamu berkewajiban melunasinya? Iya,
jawabnya. Nabi saw melanjutkan: Maka Lunasilah (hutang) kepada Allah, karena ia
lebih berhak untuk dipenuhi. (H. R. Bukhari no. 6699)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar