عَنْ سَعِيْدِ
بْنِ الْحَارِثِ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا
يَقُوْلُ أَوَلَمْ يُنْهَوْا عَنِ النَّذْرِ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ
النَّذْرَ لَا يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلَا يُؤَخِّرُ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ
بِالنَّذْرِ مِنَ الْبَخِيْلِ
Dari
Sa'id bin Al-Harits, bahwasanya ia mendengar Ibnu Umar rahm berkata; Bukankah
mereka dilarang dari nadzar? Sebab Nabi saw bersabda: Sesungguhnya nadzar tidak
bisa menyegerakan sesuatu dan tidak pula bisa menangguhkannya, hanyasanya
nadzar dikeluarkan dari orang bakhil. (H. R. Bukhari no. 6692)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar