Selasa, 08 November 2016

Hukum memakai parfum beralkohol dalam shalat



Kata alkohol berasal dari bahasa Arab ( الكحول( (alkuhul). Hukum najis atau sucinya alkohol masih terdapat perbedaan pendapat.

Ulama India berpendapat bahwa alkohol itu hukumnya najis, sama dengan khamr. Oleh karena itu, alkohol tidak boleh dipergunakan untuk campuran obat atau minyak wangi dan sebagainya. Kalau dipergunakan, niscaya najislah semua itu, dan tidak boleh diminum atau di pakai shalat sebelum dicuci terlebih dahulu, sama halnya dengan najis-najis yang lain.

Menuruit Prof. DR. H. Mahmud Yunus, alkohol itu suci, bukan najis, bahkan menjadi salah satu tiang dalam bidang farmasi, campuran obat-obatan penting dalam ilmu kedokteran masa sekarang, seperti untuk membersihkan luka. Serta masuk pula sebagai campuran dalam bermacam-macam barang penting, seperti cat minyak wangi dan sebagainya.

Alasan yang menyatakaan bahwa alkohol itu suci adalah, karena tidak ada dalil yang menyatakan bahwa alkohol itu najis.

Menurut DR. Ahmad Asy-Syarabashi, guru besar Universitas Al-Azhar Mesir, alkohol itu suci, bukan najis. Ketika ditanya : Apakah alkohol itu najis atau suci? Dan apakah boleh dipergunakan sebagai campuran minyak wangi? Beliau menjawab :

كَانَتْ لَجْنَةُ اْلفَتْوَى بِالْأَزْهَرِ قَدْ سُئِلَتْ مِثْلَ هَذَا السُّؤَالِ، فَأَجَبَتْ بِأَنَّ اْلكُحُوْلِ عَلَى مَا قَالَهُ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنَ اْلعُلَمَاءِ لَيْسَ بِنَجَسٍ وَعَلَى ذَلِكَ فَالْأَشْيَاءَ الَّتِيْ يُضَافُ إِلَيْهَا اْلكُحُوْلُ لَا تُنَجِّسُ بِهِ، وَهَذَا هُوَمَا نَخْتَارُهُ لِقُوَّةِ دَلِيْلِهِ، وَلِدَفْعِ الْحَرَجِ الَّلزِمِ لِلْقَوْلِ بِنَجَاسَتِهِ
Komisi fatwa Universitas Al-Azhar telah ditanya. Bunyi pertanyaannya persis seperti pertanyaan ini. Komisi fatwa tersebut menjawab : Bahwa alkohol itu menurut pendapat kebanyakan ulama bukan najis. Dengan demikian, segala benda yang terdapat campuran alkohol tida ak najis. Pendapat inilah yang kami pilih karena alasannya kuat, demi menghilangkan kesempitan yang terjadi bagi pendapat yang mengatakan alkohol najis. (Kitab Yas-aluunaka fid Din wal Hayat, Juz II, halaman 30 dan Juz VI, halaman 53)

Dalam Al-Qur'an disebutkan :

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ
Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Q.S. 22 Al Hajj 78)


Dapat disimpulkan bahwa pendapat ulama India mengatakan bahwa alhohol itu najis. Sedangkan kebanyakan ulama  mengatakan bahwa alkohol iti tidak najis, meskipun haram meminumnya karena dapat memabukkan. sesuatu yang diharamkan meminumnya, tidak harus selalu dihukumi najis. Racun dan ganja haram dimakan dan diminum, tetapi ia suci, bukan najis. Oleh sebab itu boleh dipergunakan untuk campuran minyak wangi dan sebagainya. Jadi orang yang ketika shalat memakai minyak wangi yang dicampur alkohol, shalatnya dipandang sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar