Kata
alkohol berasal dari bahasa Arab ( الكحول( (alkuhul). Hukum najis atau sucinya alkohol masih
terdapat perbedaan pendapat.
Ulama
India
berpendapat bahwa alkohol itu hukumnya najis, sama dengan khamr. Oleh karena
itu, alkohol tidak boleh dipergunakan untuk campuran obat atau minyak wangi dan
sebagainya. Kalau dipergunakan, niscaya najislah semua itu, dan tidak boleh
diminum atau di pakai shalat sebelum dicuci terlebih dahulu, sama halnya dengan
najis-najis yang lain.
Menuruit
Prof. DR. H. Mahmud Yunus, alkohol itu suci, bukan najis, bahkan menjadi salah
satu tiang dalam bidang farmasi, campuran obat-obatan penting dalam ilmu
kedokteran masa sekarang, seperti untuk membersihkan luka. Serta masuk pula
sebagai campuran dalam bermacam-macam barang penting, seperti cat minyak wangi
dan sebagainya.
Alasan
yang menyatakaan bahwa alkohol itu suci adalah, karena tidak ada dalil yang
menyatakan bahwa alkohol itu najis.
Menurut
DR. Ahmad Asy-Syarabashi, guru besar Universitas Al-Azhar Mesir, alkohol itu
suci, bukan najis. Ketika ditanya : Apakah alkohol itu najis atau suci? Dan
apakah boleh dipergunakan sebagai campuran minyak wangi? Beliau menjawab :
كَانَتْ
لَجْنَةُ اْلفَتْوَى بِالْأَزْهَرِ قَدْ سُئِلَتْ مِثْلَ هَذَا السُّؤَالِ، فَأَجَبَتْ
بِأَنَّ اْلكُحُوْلِ عَلَى مَا قَالَهُ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنَ اْلعُلَمَاءِ لَيْسَ بِنَجَسٍ
وَعَلَى ذَلِكَ فَالْأَشْيَاءَ الَّتِيْ يُضَافُ إِلَيْهَا اْلكُحُوْلُ لَا تُنَجِّسُ
بِهِ، وَهَذَا هُوَمَا نَخْتَارُهُ لِقُوَّةِ دَلِيْلِهِ، وَلِدَفْعِ الْحَرَجِ الَّلزِمِ
لِلْقَوْلِ بِنَجَاسَتِهِ
Komisi
fatwa Universitas Al-Azhar telah ditanya. Bunyi pertanyaannya persis seperti
pertanyaan ini. Komisi fatwa tersebut menjawab : Bahwa alkohol itu menurut
pendapat kebanyakan ulama bukan najis. Dengan demikian, segala benda yang
terdapat campuran alkohol tida ak najis. Pendapat inilah yang kami pilih karena
alasannya kuat, demi menghilangkan kesempitan yang terjadi bagi pendapat yang
mengatakan alkohol najis. (Kitab Yas-aluunaka fid Din wal Hayat, Juz II, halaman
30 dan Juz VI, halaman 53)
Dalam
Al-Qur'an disebutkan :
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ
Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk
kamu dalam agama suatu kesempitan. (Q.S. 22 Al Hajj 78)
Dapat
disimpulkan bahwa pendapat ulama India mengatakan bahwa alhohol itu
najis. Sedangkan kebanyakan ulama
mengatakan bahwa alkohol iti tidak najis, meskipun haram meminumnya karena
dapat memabukkan. sesuatu yang diharamkan meminumnya, tidak harus selalu
dihukumi najis. Racun dan ganja haram dimakan dan diminum, tetapi ia suci,
bukan najis. Oleh sebab itu boleh dipergunakan untuk campuran minyak wangi dan
sebagainya. Jadi orang yang ketika shalat memakai minyak wangi yang dicampur
alkohol, shalatnya dipandang sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar