Jika kita sedang
membaca Al-Qur'an, kemudian terdengar suara adzan, sebaiknya dan hukumnya
sunnah kita menghentikan dulu membaca Al-Quran dan mendahulukan menjawab adzan.
Setelah itu kita melanjutkan lagi membacanya ataupun tidak, balitu boleh saja.
Penjelasan kami
ini, sesuai dengan fatwa para ulama, antara lain :
1. Imam Zainuddin
Al-Malibari dalam kitabnya, ia berfatwa :
وَيَقْطَعُ لِلْإِجَابَةِ اَلْقِرَاءَةَ وَالذِّكْرَ وَالدُّعَاءَ
Dan ia hendaknya
menghentikan bacaan Al-Qur'an, dzikir dan doa untuk menjawab adzan. (Kitab
Fathul Mu'in, halaman 30)
Imam Zainuddin
Al-Malibari dalam kitabnya yang lain mengatakan:
وَمِنَ السُّنَنِ
الْمُتَقَدِّمَةِ عَنِ الدُّخُوْلِ فِى الصَّلَاةِ الْأَذَانُ وَالْإِقَامَةُ فُسَنَّتَانِ
لِمَكْتُوْبَةٍ لِذَكَرٍ وَإِنْ بَلَغَهُ أَذَانُ غَيْرِهِ وَإِقَامَةٌ لِامْرَأَةٍ
وَيُجِيْبُ سَامِعُهُمَا وَلَوْ تَالِيًا وَمُتَوَضِّأً
Dan di antara
hal-hal yang dipandang sunnah sebelum masuk shalat adalah adzan dan iqamah.
Keduanya itu sunnah hukumnya bagi shalat fardhu untuk laki-laki walaupun adzan
orang lain telah didengar dan sunnah iqamah untuk perempuan dan orang yang
mendengar keduanya (adzan dan iqamah) harus menjawabnya, sekalipun ia sedang membaca
Al-Qur'an dan sedang berwudhu. (Kitab Irsyadul Ibad, halaman 16)
2. Imam Sayyid
Al-Bakri Ad-Dimyathi dalam kitabnya berfatwa :
إَذَا كَانَ
السَّامِعُ يَقْرَأُ أَوْ يَذْكُرُ أَوْ يِدْعُوْ سُنَّ لَهُ اْلإِجَابَةُ وَقَطَعَ
مَاهُوَ مُشْتَغِلٌ فِيْهِ
Jika yang mendengar
adzan itu sedang membaca Al-Qur'an, berdzikir ataupun sedang berdoa, maka
disunnahkan baginya menjawab adzan dan ia menghentikan segala kegiatan yang
sedang dilakukannya. (Kitab I'anatuth Thalibin, Juz I, halaman 241)
3. Imam Nawawi dalam
kitabnya, beliau berfatwa :
قَالَ اَصْحَابُنَا : وَيُسْتَحَبُّ مُتَابَعَتُهُ لِكُلِّ سَامِعٍ مِنْ
طَاهِرٍ وَمُحْدِثٍ وَجُنُبٍ وَحَائِضٍ وَكَبِيْرٍ وَصَغِيْرٍ لِاَنَّهُ ذِكْرٌ وَكُلُّ
هَؤُلَاءِ مِنْ اَهْلِ الذِّكْرِ وَيُسْتَثْنَى مِنْ هَذَا الْمُصَلِّي وَمَنْ هُوَ
عَلَى الْخَلَاءِ وَالْجِمَاعِ فَإِذَا فَرَغَ مِنَ الْخَلَاءِ وَالْجِمَاعِ تَابَعَهُ
صَرَّحَ بِهِ صَاحِبُ الْحَاوِىْ وَغَيْرُهُ فَإِذَا سَمِعَهُ وَهُوَ فِي قِرَاءَةٍ
أَوْ ذِكْرٍ أَوْ دَرْسِ عِلْمٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ قَطَعَهُ وَتَابَعَ الْمُؤَذِّنَ
ثُمَّ عَادَ اِلَى مَا كَانَ عَلَيْهِ اِنْ شَاءَ
Sahabat-sahabat
kami (dari madzhab Syafi'i) telah berkata : Dan disunnahkan mengikutinya
(menjawab adzan) bagi setiap orang yang mendengarnya yaitu orang yang suci,
orang yang berhadats, orang yang junub, perempuan yang sedang haid, orang yang
sudah besar dan yang masih kecil, karena adzan adalah dzkir dan mereka termasuk
ahli dzikir. Kecuall bagi orang yang sedang shalat, orang yang sedang berada di
WC dan orang yang sedang bersenggama (hubungan suami istri). Namun jika ia
telah selesai (keluar) dari WC dan telah selesai senggama (begitu juga
shalatnya), maka ia sunnah menjawabnya, Demikianlah telah dikemukakan oleh
pengarang kitab Al-Hawi dan yang lainnya. Jika ia mendengar suara adzan padahal
ia sedang membaca Al-Qur'an atau sedang berdzikir atau sedang mempelajari suatu
ilmu, maka sebaiknya ia menghentikannya dan mengikuti orang yang sedang adzan
kemudian ia melanjutkan kembali apa-apa yang ia lakukan tadi jika mau
melanjutkannya. (Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz III, halaman 118)
Cuma yang
kadang-kadang kita lakukan dalam keseharian seperti waktu rapat, atau lainnya,
bila ada adzan lalu pimpinan atau salah satu diantara kita minta diskors
(berhenti sementara) untuk mendengarkan adzan, tapi kenyataannya banyak di
antara kita yang berbicara sendiri-sendiri, bahkan ketika kita menunggu shalat
di masjid, saat ada adzan tidak sedikit di atara kita masih suka mengobrol
dengan teman, Naudzubillah min dzalik. Padahal saat kita membaca Al-Qur'an,
kita di sunnahkan untuk berhenti mendengarkan dan mejawab adzan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar