Seseorang
yang pada mulanya shalat fardhu sendirian, kemudian ada orang lain bermakmum
kepadanya, maka ia boleh (hukumnya) berniat menjadi imam di tengah-tengah
shalat, justru dengan niat menjadi imam itulah ia akan mendapat fadhilah
berjamaah.
Syaikh
Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya
menyebutkan :
وَتَصِحُّ نِيَّتُهَا مَعَ تَحَرُّمِهِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ خَلْفَهُ أَحَدٌ،
إِنْ وَثَقَ بِالْجَمَاعَةِ عَلَى اْلاَوْجَهِ، لِاَنَّهُ سَيَصِيْرُ إِمَامًا، فَإِنْ
لَمْ يَنْوِ، وَلَوْ لِعَدَمِ عِلْمِهِ بِالْمُقْتَدِيْنَ، حَصَلَ لَهُمُ الْفَضْلُ
دُوْنَهُ، وَإِنْ نَوَاهُ فِي اْلاَثْنَاءِ، حَصَلَ لَهُ الْفَضْلُ مِنْ حِيْنَئِذٍ
Dan hukumnya sah niat menjadi imam bersama takbiratul ihramnya,
sekalipun di belakang orang itu tidak ada orang lain, jika ia punya dugaan yang
kuat akan ada makmum untuk berjamah dengannya, menurut pendapat yang lebih
dapat dipegang, karena ia akan menjadi imam. Jika ia tidak berniat menjadi
imam, sekalipun karena ia tidak mengetahui para makmum yang berada di
belakangnya, maka para makmumlah yang mendapat fadhilah berjamaah, sedangkan ia
tidak mendapatkannya. Dan jika ia berniat menjadi imam di tengah-tengah shalat,
maka ia mendapat fadhilah berjamaah mulai dari ketika itu. (Kitab Fathul Mu'in,
halaman 36)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar