Sabtu, 18 Februari 2017

Berniat menjadi imam di tengah-tengah shalat



Seseorang yang pada mulanya shalat fardhu sendirian, kemudian ada orang lain bermakmum kepadanya, maka ia boleh (hukumnya) berniat menjadi imam di tengah-tengah shalat, justru dengan niat menjadi imam itulah ia akan mendapat fadhilah berjamaah.

Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya  menyebutkan :

وَتَصِحُّ نِيَّتُهَا مَعَ تَحَرُّمِهِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ خَلْفَهُ أَحَدٌ، إِنْ وَثَقَ بِالْجَمَاعَةِ عَلَى اْلاَوْجَهِ، لِاَنَّهُ سَيَصِيْرُ إِمَامًا، فَإِنْ لَمْ يَنْوِ، وَلَوْ لِعَدَمِ عِلْمِهِ بِالْمُقْتَدِيْنَ، حَصَلَ لَهُمُ الْفَضْلُ دُوْنَهُ، وَإِنْ نَوَاهُ فِي اْلاَثْنَاءِ، حَصَلَ لَهُ الْفَضْلُ مِنْ حِيْنَئِذٍ

Dan hukumnya sah niat menjadi imam bersama takbiratul ihramnya, sekalipun di belakang orang itu tidak ada orang lain, jika ia punya dugaan yang kuat akan ada makmum untuk berjamah dengannya, menurut pendapat yang lebih dapat dipegang, karena ia akan menjadi imam. Jika ia tidak berniat menjadi imam, sekalipun karena ia tidak mengetahui para makmum yang berada di belakangnya, maka para makmumlah yang mendapat fadhilah berjamaah, sedangkan ia tidak mendapatkannya. Dan jika ia berniat menjadi imam di tengah-tengah shalat, maka ia mendapat fadhilah berjamaah mulai dari ketika itu. (Kitab Fathul Mu'in, halaman 36)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar