Sabtu, 25 Februari 2017

Upah mengajarkan Al-Qur'an



Mengenai upah dari mengajarkan Al-Qur'an ini, para ulama berselisih pendapat. Sebagian ulama tidak memperbolehkan mengambil upah, diantara adalah Imam Hanafi, Az-Zuhri.

Imam Jalaluddin As-Suyuti menjelaskan dalam kitabnya :

وَأَخْرَجَ أَبُو الشَّيْخِ عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ فِي قَوْلِهِ { وَلَا تَشْتَرُوْا بِآيَاتِيْ ثَمَنًا قَلِيْلًا } قَالَ : لَا تَأْخُذْ عَلَى مَا عَلِمْتَ أَجْرًا، فَإِنَّمَا أَجْرُ اْلعُلَمَاءِ وَالْحُكَمَاءِ عَلَى اللهِ
Iman Abu Syaikh telah meriwayatkan firman Allah dari Imam Abul 'Aliyah : (Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit), beliau berkata : Kamu tidak boleh mengambil upah mengajarkan (Al-Qur'an) karena sesungguhnya hanya Allah lah yang akan memberikan upaha kepada ulama dan hukama. (Kitab Ad-Durrul Mantsur Fit-Tafsir Bil Ma'tsur, Juz I, halaman 102)

Akan tetapi menurut pendapat jumhurul mufassirin (mayoritas ahli tafsir), ayat 41 dari surat Al-Baqarah tersebut tidak berkaitan dengan mengajarkan Al-Qur'an, namun berhubungan dengan orang-orang Yahudi yang suka mengubah-ubah ayat-ayat Allah dalam kitab suci mereka (Taurat), karena sebelum ayat tersebut yaitu ayat 40, Allah memulai firman-Nya dengan : Ya bani Israila (Hai sekalian Bani Israil).

Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya mengatakan :

(وَلَا تَشْتَرُوْا بِآيَاتِيْ) اَيْ بِكِتْمَانِ صِفَةِ مُحَمَّدٍ (ثَمَنًا قَلِيْلًا) اَيْ عِوَضًا يَسِيْرًا لِأَنَّ رُؤَسَاءُ الْيَهُوْدِ مِثْلَ كَعْبِ بْنِ الْأَشْرَفِ وَحُيَيِّ بْنِ اَخْطَبَ وَاَمْثَالِهِمَا كَانُوْا يَأْخُذُوْنَ مِنْ سَفَلَةِ اْليَهُوْدِ الْهَدَايَا وَعَلِمُوْا اَنَّهُمْ لَوِ التَّبَعُوْا مُحَمَّدًا لَانْقَطَعَتْ عَنْهُمْ تِلْكَ الْهَدَايَا فَأَصَرُّوْا عَلَى الْكُفْرِ لِئَلَّا يَنْقَطِعَ عَنْهُمِ ذَلِكَ الْقَدْرُ الْمُحْقِرَ
(Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku) maksudnya dengan menyembunyikan sifat Nabi Muhammad, (dengan harga yang sedikit) maksudnya menukarkannya dengan sesuatu yang sepele. Dikatakan demikian, karena gembong-gembong Yahudi seperti Ka'ab bin Al-Asyraf dan Huyay bin Akhtab serta lainnya senang mengambil bermaca-macam hadiah dari bawahan orang-orang Yahudi (Yahudi kelas bawah) dan mereka yakin betul jika mereka mengikuti Nabi Muhammad saw, maka mereka tidak akan mendapatkan hadiah-hadiah itu lagi. Oleh karena itulah mereka terus-menerus berada dalam kekufuran agar hadiah-hadiah yang sepele itu terus mengalir. (Kitab At-Tafsirul Munir, Juz I, halaman 12)

Karena itu mayoritas ulama memperbolehkan mengambil upah dalam mengajarkan Al-Qur'an :

Imam Qurthubi dalam kitabnya mengatakan :

وَأَجَازَ أَخَذَ اْلاُجْرَةِ عَلَى تَعْلِيْمِ الْقُرْآنِ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَأَبُوْ ثُوْرٍ وَأَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ لِقَوْلِهِ عَلَيْهِ السَّلَامَ فِي حَدِيْثِ ابْنِ عَبَّاسٍ : (إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللهِ). أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ وَهُوَ نَصٌّ يَرْفَعُ الْخِلَافَ فَيَنْبَغِيْ أَنْ يُعَوَّلُ عَلَيْهِ.
Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Abu Tsur dan kebanyakan para ulama membolehkan mengambil upah mengajarkan Al-Qur'an, berdasarkan sabda Nabi saw dalam riwayat Ibnu Abbas : Bahwasanya sesuatu yang lebih berhak kalian ambil, adalah upah mengajarkan kitabullah (Al-Qur'an), riwayat Imam Bukhari no. 5737. Hadits ini sebagai nash yang menghilangkan perselisihan pendapat di kalangan ulama, dan sudah semestinya dijadikan pegangan. (Kitab Tafsir Al-Qurthubi, Juz I, halaman 335)

Hadits yang dimaksud di atas adalah :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  مَرُّوْا بِمَاءٍ فِيْهِمْ لَدِيْغٌ - أَوْ سَلِيْمٌ - فَعَرَضَ لَهُمْ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْمَاءِ فَقَالَ هَلْ فِيْكُمْ مِنْ رَاقٍ إِنَّ فِى الْمَاءِ رَجُلاً لَدِيْغًا أَوْ سَلِيْمًا . فَانْطَلَقَ رَجُلٌ مِنْهُمْ فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ عَلَى شَاءٍ، فَبَرَأَ، فَجَاءَ بِالشَّاءِ إِلَى أَصْحَابِهِ فَكَرِهُوْا ذَلِكَ وَقَالُوْا أَخَذْتَ عَلَى كِتَابِ اللهِ أَجْرًا. حَتَّى قَدِمُوْا الْمَدِيْنَةَ فَقَالُوْا يَا رَسُولَ اللهِ أَخَذَ عَلَى كِتَابِ اللهِ أَجْرًا . فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللهِ
Dari Ibnu Abbas bahwa beberapa sahabat Nabi saw melewati sumber mata air dimana terdapat orang yang tersengat binatang berbisa, lalu salah seorang yang bertempat tinggal di sumber mata air tersebut datang dan berkata : Adakah di antara kalian seseorang yang pandai menjampi (membaca mantra)? Karena di tempat tinggal dekat sumber mata air ada seseorang yang tersengat binatang berbisa. Lalu salah seorang sahabat Nabi pergi ke tempat tersebut dan membacakan Al-fatihah dengan upah seekor kambing. Ternyata orang yang tersengat tadi sembuh, maka sahabat tersebut membawa kambing itu kepada teman-temannya. Namun teman-temannya tidak suka dengan hal itu, mereka berkata : Kamu mengambil upah atas kitabullah? setelah mereka tiba di Madinah, mereka berkata : Wahai Rasulullah, ia ini mengambil upah atas kitabullah. Maka Rasulullah saw bersabda : Sesungguhnya upah yang paling berhak kalian ambil adalah upah karena (mengajarkan) kitabullah. (H. R. Bukhari no. 5737)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar