Jumat, 10 Maret 2017

Darah nyamuk apakah membatalkan shalat



Ketika seseorang shalat, kemudian ia membunuh nyamuk dan darahnya menempel di badannya, maka shalatnya dipandang tidak batal, karena itu shalatnya diteruskan saja, sebab darah nyamuk itu termasuk darah ma'fuwwat (darah yang dimaafkan).

Syaikh Zainuddin Al-Malibari mengatakan dalam kitabnya :

(وَيُعْفَى عَنْ دَمِ نَحْوِ بُرْغُوْثٍ) مِمَّا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ كَبَعُوْضٍ
Dan dimaafkan seperti darah kutu anjing yaitu binatang yang darahnya tidak mengalir, misalnya nyamuk. (Kitab Fathul Mu'in, halaman 13)

Syaikh Nawawi Al-Bantani mengatakan dalam kitabnya :

(وَيُعْفَى) فِى الثَّوْبِ وَالْبَدَنِ (عَنْ دَمِ نَحْوِ بُرْغُوْثٍ) كَقَمْلٍ وَبَقٍّ وَبَعُوْضٍ

Misalnya darah kutu anjing, kutu, kutu busuk, atau nyamuk yang menempel dipakaian atau badan, dimaafkan. (Nihayatuz Zain, halaman 42)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar