Ketika seseorang shalat,
kemudian ia membunuh nyamuk dan darahnya menempel di badannya, maka shalatnya
dipandang tidak batal, karena itu shalatnya diteruskan saja, sebab darah nyamuk
itu termasuk darah ma'fuwwat (darah yang dimaafkan).
Syaikh Zainuddin Al-Malibari
mengatakan dalam kitabnya :
(وَيُعْفَى عَنْ دَمِ نَحْوِ بُرْغُوْثٍ) مِمَّا
لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ كَبَعُوْضٍ
Dan dimaafkan seperti
darah kutu anjing yaitu binatang yang darahnya tidak mengalir, misalnya nyamuk.
(Kitab Fathul Mu'in, halaman 13)
Syaikh Nawawi Al-Bantani
mengatakan dalam kitabnya :
(وَيُعْفَى) فِى الثَّوْبِ وَالْبَدَنِ (عَنْ
دَمِ نَحْوِ بُرْغُوْثٍ) كَقَمْلٍ وَبَقٍّ وَبَعُوْضٍ
Misalnya darah kutu
anjing, kutu, kutu busuk, atau nyamuk yang menempel dipakaian atau badan,
dimaafkan. (Nihayatuz Zain, halaman 42)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar