Dalam jual beli anjing ada
beberapahadits yang memperbolehkan diantaranya adalah :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ إِلَّا كَلْبِ صَيْدٍ
Dari Jabir bin Abdullah, bahwa
Rasulullah saw melarang makan hasil penjualan anjing dan kucing kecuali anjing
pemburu. (H. R. Nasa'i no. 4682)
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ هِىَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ إِلاَّ الْكَلْبَ الْمُعَلَّمَ
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata : Rasulullah saw
melarang makan hasil penjualan anjing kecuali anjing yang sudah diajari atau
dilatih. (H. R. Ahmad no. 14785)
Kedua hadits di atas
menunjukkan bahwa makruh menjual dan mengambil harga dan penghasilan penjualan
anjing, kecuali anjing pemburu atau pelacak yang sudah diajari atau dilatih.
Anjing seperti ini boleh.
Kedua hadits ini mansukh,
dibatalkan oleh hadits-hadits berikut ini :
عَنْ أَبِى مَسْعُوْدٍ اَلْأَنْصَارِىِّ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ
الْكَاهِنِ
Dari Abu Mas'ud Al-Anshari
ra, bahwa Rasulullah saw melarang makan hasil penjualan anjing, mahar seorang
pezina dan upah bayaran dukun. (H. R.
Bukhari no. 2237, Muslim no. 4092)
عَنْ
أَبِى الزُّبَيْرِ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
قَالَ زَجَرَ النَّبِىُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ.
Dari Abu Az-Zubair ia berkata, saya
bertanya kepada Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing. Lantas Jabir
pun menjawab, bahwa Nabi saw melarang hal tersebut. (H. R. Muslim no. 4098)
Kedua hadits ini mengharamkan
menjual segala jenis anjing termasuk anjing pemburu atau pelacak yang sudah
diajari atau dilatih, dan haram memakan hasil penjualannya. Kedua hadits ini menasakh,
membatalhan hadits-hadits terdahulu di atas. Mayoritas sahabat berpendapat
seperti ini. Imam Syafi'i dan Imam Hanbali juga berpendapat demikian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar