Susuk pada
umumnya merujuk pada benda-benda tertentu yang dimasukkan ke dalam bagian
tubuh. Tujuannya macam macam, susuk merupakan media yang dipercaya bisa
memuluskan keinginan dari penggunanya
Orang yang memakai susuk
mempunyai tujuan atau niatan yang berbeda-beda. Di antaranya ada yang punya
niatan supaya lebih kelihatan cantik atau ganteng, lebih berwibawa, sebagai
pemikat, untuk kesehatan tubuh atau pengobatan, dan lain sebagainya
Bahan yang digunakan untuk susuk
antara lain : Emas, perak, permata, intan, mutiara, baja alam, biji besi,
tembaga dan lainnya.
Bagaimana memasang atau memakai
susuk menurut Islam? Diperbolehkan apabila tujuan atau niatnya diperbolehkan
oleh syara', karena semua perbuaatan itu tergantung niatnya, sebagaimana hadits
Nabi saw :
عَنْ عُمَرَ بْنِ
الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا
لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ
فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا
يُصِيْبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Dari Umar bin Khaththab ra, dia berkata:
Saya mendengar Rasulullah saw bersabda : Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung
niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas)
berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin
mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan)
Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya
atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai
sebagaimana) yang dia niatkan. (H. R. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 5036).
Disamping niatannya harus sesuai dengan
syara', maka syarat kedua adalah tidak membahayakan tubuh atau akal.
Syaikh
Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami mengatakan dalam kitabnya :
فَرْعٌ : وَقَعَ السُّؤَالُ عَنْ دَقِّ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ
وَأَكْلِهِمَا مُفْرَدَيْنِ أَوْ مَعَ انْضِمَامِهِمَا لِغَيْرِهِمَا مِنَ
الْأَدْوِيَةِ هَلْ يَجُوْزُ ذَلِكَ كَغَيْرِهِ مِنْ سَائِرِ الْأَدْوِيَةِ أَمْ
لَا يَجُوْزُ لِمَا فِيْهِ مِنْ إضَاعَةِ الْمَالِ ؟ فَأَجَبْتُ عَنْهُ بِقَوْلِي
: إنَّ الظَّاهِرَ أَنْ يُقَالَ فِيْهِ إنَّ الْجَوَازَ لَا شَكَّ فِيْهِ حَيْثُ
تَرَتَّبَ عَلَيْهِ نَفْعٌ ، بَلْ وَكَذَا إنْ لَمْ يَحْصُلْ مِنْهُ ذَلِكَ
لِتَصْرِيْحِهِمْ فِي الْأَطْعِمَةِ بِأَنَّ الْحِجَارَةَ وَنَحْوَهَا لَا
يَحْرُمُ مِنْهَا إلَّا مَا أَضَرَّ بِالْبَدَنِ أَوْ الْعَقْلِ. وَأَمَّا تَعْلِيْلُ
الْحُرْمَةِ بِإِضَاعَةِ الْمَالِ فَمَمْنُوْعٌ لِأَنَّ الْإِضَاعَةَ إنَّمَا
تَحْرُمُ حَيْثُ لَمْ تَكُنْ لِغَرَضٍ وَمَا هُنَا لِقَصْدِ التَّدَاوِي
وَصَرَّحُوْا بِجَوَازِ التَّدَاوِي بِاللُّؤْلُؤِ فِي اْلِاكْتِحَالِ وَغَيْرِهِ
، وَرُبَّمَا زَادَتْ قِيْمَتُهُ عَلَى الذَّهَبِ
(Suatu cabang) Ada pertanyaan tentang melebur emas atau
perak dan memakannya secara langsung atau disertai benda lainnya seperti
obat-obatan, bolehkah perbuatan semacam ini sebagaimana diperbolehkan
bentuk-bentuk pengobatan lainnya ataukah tidak boleh, karena didalamnya
mengandung unsur menyia-nyiakan harta ? Jawabanku : Dalam hal ini secara
dzahirnya semestinya dikatakan boleh karena didalamnya terdapat kemanfaatan,
bahkan sekalipun tidak terjadi manfaatpun karena penjelasan ulama dalam bab
makanan bahwa memakan batu dan sejenisnya tidak haram kecuali bila berdampak
negatif pada tubuh atau akal. Sedangkan alasan menyia-nyiakan harta yang
dilarang bila tanpa ada tujuan, sedang dalam masalah ini terdapat tujuan untuk
pengobatan, para ulama menjelaskan bolehnya berobat memakai mutiara yang
dipakai buat celak, yang sementara keberadaan mutiara harganya melebihi emas. (Kitab Hasyiyah Al-Bujairami 'Alal Khathib, Juz I, halaman 362).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar