Menambah,
mengurangi lafadz Al-Qur'an dalam berdoa hukumnya boleh, selama orang tersebut
bertujuan berdoa bukan bertujuan membaca Al-Qur'an.
Seperti
ayat Al-Qur'an yang berbunyi :
وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ
Dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha
Penerima tobat lagi Maha Penyayang.
Dipakai
doa dengan menambahkan lafadz ya maulana
وَتُبْ عَلَيْنَا (يَااللهُ) إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ
Dan terimalah taubat kami (ya Allah). Sesungguhnya Engkaulah Yang
Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.
Imam
Jalaluddin Abdur Rahman bin Abu Bakr bin Muhammad As-Suyuti mengatakan dalam
kitabnya :
يَجُوْزُ تَغْيِيْرُ بَعْضِ النَّظْمِ بِإِبْدَالِ كَلِمَةٍ بِأُخْرَى،
وَبِزِيَادَةٍ وَنَقْصٍ، كَمَا يَفْعَلُهُ أَهْلُ الْإِنْشَاءِ كَثِيْرًا،
لِأَنَّهُ لَا يَقْصِدُ بِهِ التِّلَاوَةَ وَلَا الْقِرَاءَةَ، وَلَا إِيْرَادَ
النَّظْمِ عَلَى أَنَّهُ قُرْآنٌ
Dibolehkan merubah sebagian runtutan Al-Quran
dengan mengganti satu kalimat dengan kalimat yang lain, menambah dan mengurangi
sebagaimana yang sering dilakukan oleh ahli insya’ karena tidak ada tujuan
membaca Al Qur’an.
(Kitab Al-Hawi Lil Fatawi, Juz I,
halaman 385).
Imam Ibnu Allan Al-Bakri
Ash-Shiddiqi dalam kitabnya mengatakan :
وَاْلأَوْلَى
أَنْ يَقْتَصِرَ عَلَى الدَّعَوَاتِ الْمَأْثُوْرَاتِ أَيْ عَنِ الْكِتَابِ
وَالسُّنَّةِ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ عَنْ أَحَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُمْ
Dan lebih utama bila seseorang mengucapkan doa-doa yang ma'tsur
yaitu dari Al-Qur'an dan hadits Nabi saw atau dari salah seorang sahabat ra.
(Kitab Al-Futuhatur Rabbaniyah,Juz VII, halaman 248)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar