Minggu, 26 Maret 2017

Hukum Menambah lafadz Al-Qur'an dalam berdoa



Menambah, mengurangi lafadz Al-Qur'an dalam berdoa hukumnya boleh, selama orang tersebut bertujuan berdoa bukan bertujuan membaca Al-Qur'an.

Seperti ayat Al-Qur'an yang berbunyi :

وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ
Dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.

Dipakai doa dengan menambahkan lafadz ya maulana

 وَتُبْ عَلَيْنَا (يَااللهُ) إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ
Dan terimalah taubat kami (ya Allah). Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.

Imam Jalaluddin Abdur Rahman bin Abu Bakr bin Muhammad As-Suyuti mengatakan dalam kitabnya :


يَجُوْزُ تَغْيِيْرُ بَعْضِ النَّظْمِ بِإِبْدَالِ كَلِمَةٍ بِأُخْرَى، وَبِزِيَادَةٍ وَنَقْصٍ، كَمَا يَفْعَلُهُ أَهْلُ الْإِنْشَاءِ كَثِيْرًا، لِأَنَّهُ لَا يَقْصِدُ بِهِ التِّلَاوَةَ وَلَا الْقِرَاءَةَ، وَلَا إِيْرَادَ النَّظْمِ عَلَى أَنَّهُ قُرْآنٌ
Dibolehkan merubah sebagian runtutan Al-Quran dengan mengganti satu kalimat dengan kalimat yang lain, menambah dan mengurangi sebagaimana yang sering dilakukan oleh ahli insya’ karena tidak ada tujuan membaca Al Qur’an. (Kitab Al-Hawi Lil Fatawi,  Juz I, halaman 385).

Imam Ibnu Allan Al-Bakri Ash-Shiddiqi dalam kitabnya mengatakan :

وَاْلأَوْلَى أَنْ يَقْتَصِرَ عَلَى الدَّعَوَاتِ الْمَأْثُوْرَاتِ أَيْ عَنِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ عَنْ أَحَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ

Dan lebih utama bila seseorang mengucapkan doa-doa yang ma'tsur yaitu dari Al-Qur'an dan hadits Nabi saw atau dari salah seorang sahabat ra. (Kitab Al-Futuhatur Rabbaniyah,Juz VII, halaman 248)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar