Shalat Jum'at adalah suatu kewajiban
bagi setiap muslim, kecuali beberapa golongan yang disebutkan dalam hadits di
bawah ini :
عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اَلْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى
جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ
مَرِيضٌ
Dari Thariq bin Syihab,
dari Nabi saw bersabda : Shalat Jum'at hak wajib bagi setiap orang muslim
dengan berjamaah kecuali empat golongan, yaitu : Budak, seorang wanita, anak
kecil dan orang sakit. (H. R. Abu Daud no. 1069, Baihaqi no. 5787)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ عَلَى مُسَافِرٍ
جُمُعَةٌ
Dari Ibnu Umar ia berkata,
Rasulullah saw bersabda : Tidak ada (kewajiban) atas orang musafir (bepergian
jauh) shalat Jum'at. (H. R. Thabrani no.
237 dalam Al-Mu'jam Al-Kabir)
Tidak ada kewajiban untuk
shalat Jum'at di atas bukan berarti tidak boleh melakukannya. Shalat Jum'at
bagi kaum wanita itu cukup sebagai pengganti shalat zhuhur, dan bagi kaum
wanita yang tidak cantik, tidak banyak aksi dan tidak bersolek (wanita bila
keluar rumah tidak menimbulkan fitnah) itu sebaiknya ikut menghadiri shalat
Jum'at, apabila di masjid yang dekat dengan kediamannya menyelenggarakan shalat
Jum'at yang ada jamaah kaum wanitanya.
Syaikh
Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawi mengatakan dalam kitabnya :
(مَسْأَلَةٌ)
يَجُوزُ لِمَنْ لَا تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ وَامْرَأَةٍ
أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلًا عَنِ الظُّهْرِ وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفَضَلُ
لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَالِ وَلَا
تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدَ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا
Diperkenankan bagi mereka
yang tidak berkewajiban Jum'at seperti budak, musafir dan wanita untuk
melaksanakan shalat Jum'at sebagai pengganti zhuhur, bahkan shalat Jum'at lebih
baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi
syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat zhuhur sesudahnya, sebab semua
syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna. (Kitab Bughyatul
Mustarsyidin, Juz 1, halaman 163)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar