عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ
مُتَعَمِّدًا فَقَدْ كَفَرَ جِهَارًا
Dari Anas bin Malik ia
berkata, Rasulullah saw bersabda : Barang siapa yang meninggalkan shalat (wajib)
dengan sengaja maka ia telah menjadi kafir secara nyata. (H. R. Thabrani no.
3348 dalam kitab Al-Mu'jam Al-Ausath)
عَنْ
أَبِيْ سُفْيَانَ قَالَ سَمِعْتُ
جَابِرًا يَقُوْلُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَيَقُوْلُ إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ
تَرْكَ الصَّلَاةِ
Dari Abu Sufyan dia
berkata, saya mendengar Jabir
berkata, Saya mendengar Nabi saw bersabda:
Sesungguhnya, yang memisahkan antara
seorang laki-laki (seorang hamba) dengan kesyirikan dan
kekufuran adalah meninggalkan shalat. (H. R. Muslim no.
256).
Apakah orang yang meninggalkan shalat itu
sampai menjadi kafir? Memurut beberapa ulama bahwa orang yang meninggalkan
shalat itu tidak sampai menjadi kafir, tetapi menjadi fasik dan harus bertobat.
Adapun arti hadits di atas ditujukan kepada orang yang ingkar atau menganggap
halal akan meninggalkan shalat.
Sayyid Sabiq berkata dalam
kitabnya :
اَلْاَحَادِيْثُ اَلْمُتَقَدِّمَةُ ظَاهِرُهَا يَقْتَضِيْ كُفْرَ تَارِكِ
الصَّلَاةَ وَإِبَاحَةَ دَمِّهِ، وَلَكِنْ كَثِيْرًا مِنْ عُلَمَاءِ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ،
مِنْهُمْ أَبُوْ حَنِيْفَةَ، مَالِكٌ، وَالشَّافِعِي، عَلَى أَنَّهُ لَا يَكْفُرُ، بَلْ يَفْسُقُ وَيُسْتَتَابُ، فَإِنْ لَمْ يَتُبْ
قُتِلَ حَدًّا عِنْدَ مَالِكٍ وَالشَّافِعِي وَغَيْرِهِمَا. وَقَالَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ:
لَا يَقْتَلُ بَلْ يُعَزَّرُ وَيُحْبَسُ حَتَّى يُصَلِّيَ، وَحَمَلُوْا أَحَادِيْثَ
التَّكْفِيْرِ عَلَى الْجَاحِدِ أَوِ اْلمُسْتَحِلِّ لِلتَّرْكِ
Adapun hadits yang telah lalu
(Barang siapa yang meninggalkan shalat (wajib) dengan sengaja maka ia telah
menjadi kafir secara nyata), pengertian zhahirnya menetapkan kekufuran orang
yang meninggalkan shalat dan kebolehan untuk dibunuh. Akan tetapi banyak ulama
dari kalangan salaf ataupun khalaf, di antaranya Imam Abu Hanifah, Malik dan
Syafi'i menyatakan bahwa orang yang meninggalkan tersebut tidak menjadi kafir
namun fasik dan diminta untuk bertobat. Jika ia tidak mau bertobat, maka menurut
Imam Malik dan Syafi'i serta lainnya, ia boleh dibunuh. Sedangkan menurut Imam
Abu Hanifah, ia tidak perlu dibunuh namun cukup dihukum biasa san dipenjara
sampai ia mau shalat. Para ulama memahami
hadits pengkafiran di atas terhadap orang yang mengingkari (kewajiban shalat),
dan yang mengagap meninggalkan shalat itu merupakan hal yang halal. (Kitab
Fiqhus Sunnah, Juz I, halaman 94)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar