Pada saat ini semakin banyak
orang yang merasa lebih hebat dibandingkan ulama-ulama dahulu. Mereka
mencoba menebarkan slogan untuk tidak bermadzhab, tetapi mengambil
hukum dari Al-Qur`an dan Hadits secara langsung. Padahal dari segi keilmuan
masih sangat minim
Syaikh
Muhammad Amin Al-Kurdi yang
kadangkala juga disebut Syaikh
Sulaiman Al-Kurdi dalam kitabnya mengatakan :
وَمَنْ لَمْ يُقَلِّدْ وَاحِدًا مِنْهُمْ وَقَالَ أَنَا أَعْمَلُ بِالْكِتَابِ
وَالسُّنَّةِ مُدَّعِيًا فَهْمَ اْلأَحْكَامِ مِنْهَا فَلَا يُسَلِّمُ لَهُ بَلْ هُوَ
مُخْطِئٌ ضَالٌّ وَمُضِلٌّ سِيَّمَا فِي هَذَا الزَّمَانِ الَّذِيْ عَمَّ فِيْهِ
الْفِسْقُ وَكَثُرَتْ فِيْهِ الدَّعْوَى اْلبَاطِلَةُ لِأَنَّهُ اِسْتَظْهَرَ عَلَى
أَئِمَّةِ الدِّيْنِ وَهُوَ دُوْنَهُمْ فِي اْلعِلْمِ وَالْعَدَالَةِ وَالْإِطِّلَاعِ
Dan barang siapa yang
tidak mengikuti salah satu dari mereka (imam-imam madzhab) dan berkata : Saya
beramal berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits, dan mengaku telah mampu memahami
hukum-hukum Al-Qur'an dan hadits, maka orang tersebut tidak bisa diterima,
bahkan termnasuk orang yang bersalah, sesat dan menyesatkan, terutama pada masa
sekarang ini di mana kefasikan merajalela dan banyak tersebar dakwah-dakwah
yang salah, karena ia ingin mengungguli para pemimpin agama padahal ia di bawah
mereka dalam ilmu, keadilan dan analisis. (Kitab Tanwirul Qulub, juga dapat
dibaca di kitab Fatawa lil Jannah Al-Daimah Al-Buhuts Al-Ilmiyah, juz VI,
halaman 493)
Dalam Al-Qur'an disebutkan :
فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
Maka bertanyalah kepada
orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, (Q.S. 16 An-Nahl
43)
Ayat ini memerintahkan orang-orang awam yang tidak
mengetahui sesuatu, atau belum mencapai derajat mujtahid untuk bertanya
kepada orang alim atau orang yang telah sampai derajat Mujtahid. Hal ini
bermakna orang yang tidak sampai derajat mujtahid diharuskan mengikuti salah
satu dari imam mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali).
Kalau orang-orang yang tidak berilmu tidak mau tanya kepada
orang yang mengerti, dan ia berfatwa dengan kemampuannya, maka dihawatirkan
fatwanya akan sesat dan menyesatkan, sebagaimana disinyalir oleh hadits Nabi sw
:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ
الْعَاصِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللهَ
لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا، يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ، وَلَكِنْ
يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا
اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوْسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوْا، فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ،
فَضَلُّوْا وَأَضَلُّوْا.
Dari Abdullah bin'Amru bin Al-Ash berkata,
aku mendengar Rasulullah saw bersabda : Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut
ilmu sekaligus mencabutnya dari hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan
cara mewafatkan para ulama hingga bila sudah tidak tersisa ulama maka manusia
akan mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh, ketika mereka ditanya
mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan. (H. R. Bukhari no.
100, Muslim no. 6971)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar