Senin, 20 Maret 2017

Shalat ketika pikiran sedang kalut



Jika kita sedang shalat, lantas teringat masalah duniawi (pikiran kalut/tidak khusyu') maka shalatnya tetap dipandang sah, namun hukumnya makruh. Shalat yang demikian itu didak mendapat pagala kecuali menurut kadar kekhusyu'annya

Sayyid Bakri Syatha Ad-Dimyathi dalam kitabnya mengatakan :

وَفِي الْمُغْنِيْ: قَالَ الْقَاضِيْ: يُكْرَهُ أَنْ يُّفَكِّرَ فِي صَلَاتِهِ فِي أَمْرٍ دُنْيَوِيٍّ أَوْ مَسْأَلَةٍ فِقْهِيَّةٍ، أَمَّا التَّفَكُّرَ فِي أَمْرِ الْآخِرَةِ فَلَا بَأْسَ بِهِ، وَأَمَّا فِيْمَا يَقْرَؤُهُ فَمُسْتَحَبٌّ
Dan dalam kitab Al-Mughni, Imam Al-Qadhi mengatakan : bahwa makruh hukumnya seseorang memikirkan masalah keduniaan atau masalah fiqih ketika ia shalat. Namun bila memikirkan soal keakhiratan, maka hal itu tidak ada salahnya. Dan memikirkan sesuatu yang sedang ia baca, maka hal itu hukumnya sunnah. (Kitab I’anatut Thalibin, Juz I, halaman 211)

Imam Sayyid Sabiq berkata dalam kitabnya :

شُغْلُ الْقَلْبِ بِغَيْرِ أَعْمَالِ الصَّلَاةِ
Sibuk/kalut hati lantaran memikirkan sesuatu yang bukan dari amalan/perbuatan shalat. (Kitab Fiqhua Sunnah, Juz I, halaman 267)

Kemudian beliau melanjutkan penjelasannya berikut ini :

وَمَعَ أَنَّ الصَّلَاةَ فِي هَذِهِ الْحَالَةِ صَحِيْحَةٌ مُجْزِئَةٌ (وَلَا ثَوَابَ إِلَّا بِقَدْرِ الْخُشُوْعِ)

Namun shalat dalam keadaan seperti itu, hukumnya sah dan mencukupi (tidak perlu diulang kembali), (Namun tidak ada pahala di dalamnya kecuali menurut kadar kekhusyu'annya). (Kitab Fiqhua Sunnah, Juz I, halaman 267)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar