أَنَّ زَيْدَ بْنَ خَالِدٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَأَلَ عُثْمَانَ بْنَ
عَفَّانَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قُلْتُ أَرَأَيْتَ إِذَا جَامَعَ فَلَمْ يُمْنِ
قَالَ عُثْمَانُ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، وَيَغْسِلُ ذَكَرَهُ
. قَالَ عُثْمَانُ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَسَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ عَلِيًّا وَالزُّبَيْرَ وَطَلْحَةَ وَأُبَىَّ
بْنَ كَعْبٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمْ فَأَمَرُوْهُ بِذَلِكَ
Zaid bin Khalid
memberitakan, bahwa ia bertanya kepada Usman bin Affan ra : Bagaimana
pendapatmu jika seseorang bersetubuh tapi tidak mengeluarkan sperma? Usman
menjawab : Ia berwudhu seperti wudhu ketika ingin shalat dan cukup dia mencuci
penisnya (tanpa perlu mandi). Bahwa inilah yang aku dengar dari Rasulullah saw,
aku juga pernah menanyakan yang demikian itu kepada Ali, Zubair, Thalhah dan
ubay bin Ka'ab rahm, lalu mereka menyuruhku berbuat seperti itu juga. (H. R.
Bukhari no. 179, Muslim no. 807)
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْسَلَ إِلَى رَجُلٍ مِنَ اْلأَنْصَارِ فَجَاءَ وَرَأْسُهُ
يَقْطُرُ فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَعَلَّنَا أَعْجَلْنَاكَ. فَقَالَ نَعَمْ . فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أُعْجِلْتَ أَوْ قُحِطْتَ فَعَلَيْكَ الْوُضُوْءُ
Dari Abu Sa'id Al-Khudri
bahwa Rasulullah saw pernah memanggil seorang laki-laki dari kalangan Anshar,
lalu orang itu datang dan rambutnya masih basah. Nabi saw bersabda kepadanya :
Barang kali aku telah menyebabkan kamu terburu-buru. Orang itu menjawab : Ya, betul.
Maka Rasulullah saw bersabda : Jika kamu terburu-buru atau kamu bersetubuh
belum mengeluarkan sperma, cukuplah kamu berwudhu saja. (H. R. Bukhari no. 180)
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ الْخُدْرِىِّ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
Dari Abu Sa'id Al-Khudri,
dari Nabi saw bahwa beliau bersabda : Kuajiban mandi itu hanyalah karena ada
sperma keluar. (H. R.Muslim no. 802).
Ketiga hadits ini menunjukkan
bahwa bersetubuh bagi seorang laki-laki yang tidak mengeluarkan sperma tidak
diwajibkan mandi, tapi cukup dengan berwudhu saja. Ketiga hadits ini mansukh
atau dibatalkan oleh hadits berikut ini :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ
الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَجَبَ الْغُسْلُ أَنْزَلَ أَوْ لَمْ
يُنْزِلْ
Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah saw bersabda Apabila dua
yang di khitan bertemu, maka
sesungguhnya telah diwajibkan mandi, baik keluar atau tidak keluar (mani). (H.
R.Baihaqi no. 796, Ahmad no. 26778 dan lainnya)
Dua hadits terakhir ini
menegaskan bahwa jika sudah terjadi persetubuhan walaupun tidak mengeluarkan
sperma, tetap wajib mandi. Dan dua hadits ini menasakh atau membatalkan
ketiga hadits terdahulu.
Sebab pembatalan ketiga
hadits terdahulu lebih jelas diterangkan hadits di bawah ini
عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ إِنَّمَا كَانَ الْمَاءُ مِنَ
الْمَاءِ رُخْصَةً فِى أَوَّلِ الْإِسْلاَمِ ثُمَّ نُهِىَ عَنْهَا.
Dari Ubay bin Ka'ab ia
berkata : Kuajiban mandi itu hanyalah karena ada sperma keluar ketika
bersetubuh adalah sebagai rukhshan (keringanan) bagi umat Islam ketika era awal
munculnya Islam, kemuadian hal itu dilarang. (H. R. Turmudzi no. 110)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar