عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ غَسَّلَ الْمَيِّتَ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ
فَلْيَتَوَضَّأْ
Dari Abu Hurairah Bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Barang siapa
memandikan jenazah, hendaklah ia mandi, dan barang siapa membawa jenazah,
hendaklah ia berwudhu. (H. R. Abu Daud no. 3163, Ahmad no. 10118)
Hadits di atas menetapkan
wajibnya mandi bagi orang yang telah memandikan jenazah, dan berwudhu bagi yang
membawa jenazah. Hadits ini mansukh atau dibatalkan oleh hadits berikut
ini :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ عَلَيْكُمْ فِى
مَيِّتِكُمْ غُسْلٌ إِذَا غَسَّلْتُمُوْهُ وَإِنَّ مَيِّتَكُمْ لَيْسَ بِنَجَسٍ فَحَسْبُكُمْ
أَنْ تَغْسِلُوَا أَيْدِيَكُمْ
Dari Ibnu Abbas ia
berkata, Rasulullah saw bersabda : Tidak wajib atas kamu mandi, jika telah
memandikan jenazah. Sesungguhnya jenazah kamu bukanlah najis, maka cukuplah
bagikamu mencuci tanganmu. (H. R. Hakim no. 1377, Daruquthni no. 1861 dan
lainnya)
Hadits ini menegaskan bahwa
bagi orang yang telah memandikan jenazah cukuplah ia mencuci tangannya, tidak
perlu mandi. Dan Hadits ini menasakh atau membatalkan hadits terdahulu
di atas yang mewajibkan mandi bagi yang telah memandikan jenazah.
(فَصْلٌ) وَاْلإِغْتِسَالَاتُ الْمَسْنُوْنَةُ سَبْعَةَ عَشَرَ
..... (وَالْغُسْلُ مِنْ) أَجْلِ (غُسْلِ
الْمَيِّتِ) مُسْلِمًا كَانَ أَوْ كَافِرًا
Fasal tentang mandi-mandi
yang disunnahkan itu ada 17, ....... Mandi karena habis memandikan jenazah,
baik jenazah itu orang yang beragama Islam atau orang kafir. (Kitab Fathul
Qarib, halaman 7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar