Kalau dalam pasar malam itu
terdapat yang dilarang agama, maka haramlah uang itu, karena itu termasuk uang
yang dipungut secara tidak benar, dan haram pulalah membangun masjid dan
sejenisnya dengan uang itu.
Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami
dalam kitabnya mengatakan
وَذَلِكَ لِأَنَّ الْأَكْلَ بِالْبَاطِلِ يَشْمَلُ كُلَّ مَأْخُوذٍ
بِغَيْرِ حَقٍّ سَوَاءٌ كَانَ عَلَى جِهَةِ الظُّلْمِ كَالْغَصْبِ وَالْخِيَانَةِ
وَالسَّرِقَةِ ، أَوْ الْهُزْؤِ وَاللَّعِبِ كَالْمَأْخُوذَةِ بِالْقِمَارِ
وَالْمَلَاهِي وَسَيَأْتِي ذَلِكَ كُلُّهُ ، أَوْ عَلَى جِهَةِ الْمَكْرِ
وَالْخَدِيعَةِ كَالْمَأْخُوذَةِ بِعَقْدٍ فَاسِدٍ
Dan yang demikian itu karena pengertian memakan dengan batil mencakup
semua yang diambil tanpa hak, baik secara zhalim seperti pinjam tanpa izin
pemiliknya, khianat, mencuri, dan permaian seperti judi dan yang diperoleh
dengan tipu daya. Dan penipuan itu sama dengan yang diperoleh melalui akad yang
rusak. (Kitab Az-Zawajir 'an Iqtiraaf Al-Kaba'ir, Juz II, halaman 106)
Imam Al-Ghazali dalam
kitabnya mengatakan :
اَلْقِسْمُ اْلأَوَّلُ الْمَعَاصِي وَهِيَ لَا تَتَغَيَّرُ عَنْ مَوْضِعِهَا
بِالنِّيَّةِ ..... يَبْنِيْ مَدْرَسَةً أَوْ مَسْجِدًا أَوْ رِبَاطًا بِمَاٍل حَرَامٍ
وَقَصَدَهُ الْخَيْرُ فَهَذَا كُلُّهُ جَهْلٌ وَالنِّيَّةُ لَا تُؤَثِّرُ فِي إِخْرَاجِهِ
عَنْ كَوْنِهِ ظُلْمًا وَعُدْوَانًا وَمَعْصِيَةً
Bagian yang pertama adalah
maksiat, yaitu yag tidak bisa berubah posisinya oleh adanya niat .....
seseorang yang membangun sekolahan, masjid, atau pondok dengan uang haram dengan
maksud berbuat kebajikan, maka semuanya itu merupakan kebodohan. Niat itu tidak
berpengaruh dalam mengeluarkannya dari perbuatan aniaya, permusuhan dan
maksiat. (Kitab Ihya' Ulumuddin, Juz IV, halaman 368-369)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar