Darurat menurut Islam adalah
sesuatu urusan yang apabila tidak dikerjakan, maka akan binasa atau mendekati
binasa. Dengan kata lain suatu posisi seseorang pada suatu batas di mana kalau
tidak mau melanggar sesuatu yang dilarang maka bisa mati atau nyaris mati.
Posisi seperti ini memperbolehkan ia melanggar sesuatu yang diharamkan.
Imam Jalaluddin Abdurrahman
As-Suyuti, dalam kitabnya menyatakan :
اَلضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ
الْمَحْضُوْرَاتِ بِعَدَمِ نُقْصَانِهَا. وَقَالَ أَيْضًا : فَالضَّرُوْرَةُ
بُلُوْغُهُ حَدًّا إِنْ لَمْ يَتَنَاوَلِ الْمَمْنُوْعُ هَلَكَ أَوْ قَارَبَ
وَهَذَا يُبِيْحُ تَنَاوُلَ الْحَرَامِ
Darurat dapat menghalalkan
larangan tanpa terkurangi. Dan yang lain mengatakan : Pengertian darurat adalah
jika sudah mencapai batas maksimal, yang sekiranya tidak memakan sesuatu yang
dilarang, maka ia akan mati atau mendekati mati. Dalam hal ini boleh memakan
makanan yang haram. (Kitab Al-Asybah wan Nazha-ir)
Sebagai contoh keadaan seperti
ini disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadits nabi saw :
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيْرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging
babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi
barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. 2 Al Baqarah 173)
عَنْ
أَبِى وَاقِدٍ اللَّيْثِىِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهُ إِنَّا بِأَرْضٍ
تُصِيْبُنَا بِهَا مَخْمَصَةٌ فَمَا يَحِلُّ لَنَا مِنَ الْمَيْتَةِ قَالَ إِذَا
لَمْ تَصْطَبِحُوْا وَلَمْ تَغْتَبِقُوْا وَلَمْ تَحْتَفِئُوْا بَقْلًا
فَشَأْنُكُمْ بِهَا
Dari Abi Waqid Al-Laytsiy ia
berkata, Aku bertanya : Ya Rasulullah, kami berada disebuah daerah yang tengah
dilanda bencana kelaparan, apakah kami halal memakan bangkai? Beliau menjawab :
Kalau memang kalian tidak menemukan makanan yang bisa kalian makan pada pagi
dan sore hari dan bahkan tidak mendapatkan
sayuran yang bisa kalian cabut, maka silahkan kalian memakan bangkai. (H.
R.Ahmad no. 22538)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar