Di bawah ini kami nukilkan
beberapa hadits yang berkenaan dengan mendiamkan dan permusuhan terhadap
saudaranya, serta akibat yang diterimanya.
عَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَحِلُّ
لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ
Dari Abdullah bin Umar,
bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Tidak halal bagi seorang mukmin mendiamkan
saudaranya melebihi dari tiga
hari.(H. R. Muslim no. 6699)
عَنْ
أَبِى أَيُّوبَ الأَنْصَارِىِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَحِلُّ
لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ
فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِى يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ
Dari Abu Ayyub Al- Anshari bahwa
Rasulullah saw bersabda : Tidak halal bagi seorang muslim tidak bersapaan
dengan saudaranya (sesama muslim) lebih dari tiga malam. Keduanya saling
bertemu, tetapi mereka saling acuh tak acuh satu sama lain. Yang paling baik di
antara keduanya ialah yang lebih dahulu memberi salam. (H. R. Muslim no. 6697)
عَنْ
أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُفْتَحُ
أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيْسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ
عَبْدٍ لاَ يُشْرِكُ بِاللهِ
شَيْئًا إِلاَّ رَجُلاً كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيْهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ
أَنْظِرُوْا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا
أَنْظِرُوْا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا
Dari Abu Hurairah bahwa
Rasulullah saw bersabda : Sesungguhnya pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin
dan kamis. Semua dosa hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu akan diampuni,
kecuali bagi orang yang antara dia dan saudaranya terdapat kebencian dan
perpecahan. Lalu dikatakan : Tangguhkanlah dua orang ini hingga mereka
berdamai. Tangguhkanlah dua orang ini hingga mereka berdamai. Tangguhkanlah
kedua orang ini hingga mereka berdamai. (H. R. Muslim no. 6709)
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلاَثَةٌ لاَ
تَرْتَفِعُ صَلاَتُهُمْ فَوْقَ رُءُوْسِهِمْ شِبْرًا رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ
لَهُ كَارِهُوْنَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَأَخَوَانِ
مُتَصَارِمَانِ
Dari Ibnu Abbas dari Rasulullah saw, beliau bersabda : Tiga
golongan yang shalatnya tidak akan di angkat meski satu jengkal dari kepalanya
; Seseorang yang mengimami suatu kaum sementara mereka tidak menyukainya,
seorang perempuan yang semalaman sementara suaminya marah kepadanya, dan dua
bersaudara yang saling bermusuhan. (H. R. Ibnu Majah no. 1024, Thabrani no.
12109)
Kenapa disebutkan tiga hari?
Dalam kitab Mirqah Al-Mafatih dijelaskan :
قَالَ الْخَطَّابِيُّ: رُخِّصَ
لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَغْضَبَ عَلَى أَخِيْهِ ثَلَاثَ لَيَالٍ لِقِلَّتِهِ، وَلَا
يَجُوْزُ فَوْقَهَا إِلَّا إِذَا كَانَ الْهِجْرَانُ فِي حَقٍّ مِنْ حُقُوْقِ اللهِ
تَعَالَى، فَيَجُوْزُ فَوْقَ ذَلِكَ
Al-Khaththabiy mengatakan :
Diberi rukhshah (dibolehkan) bagi seorang muslim marah terhadap saudaranya
dalam waktu tiga hari dikarenakan sedikitnya waktu tiga hari tersebut. Dan
tidak diperbolehkan melebihi tiga hari kecuali mendiamkannya itu karena hak dari beberapa hak Allah ta'ala,
maka diperbolehkan melebihi tiga hari. (Kitab Mirqah Al-Mafatih Syarh Misykah
Al-Mashabih, Juz XIV, halaman 326)
Mengapa mendiamkan dalam masa
tiga hari itu di maafkan (diperbolehkan)? Karena manusia berkecenderungan alami
untuk marah dan bertingkah laku buruk pada sesamanya. Maka di ampuni (di
perbolehkan) mendiamkan dalam masa tiga hari agar dalam masa tiga hari tersebut
ia dapat mengatasi kemarahanya itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar