Bila ada sisa makanan yang
terselip di gigi, atau ada air bekas wudhu yang menetes ke mulut, lalu tertelan
ketika kita sedang shalat, maka shalatnya dipandang batal.
Imam Nawawi dalam kitabnya
mengatakan :
وَاِنْ كَانَ بَيْنَ اَسْنَانِهِ شَيْءٌ فَابْتَلَعَهُ عَمْدًا أَوْ نَزَلَتْ
مِنْ رَأْسِهِ فَابْتَلَعَهَا عَمْدًا بَطَلَتْ صَلَاتُهُ بِلَا خِلَافٍ
Dan jika ada sesuatu yang
terselip di antara giginya kemudian ia menelannya dengan sengaja atau ada
sesuatu yang menetes dari kepalanya kemudian ia menelannya, maka batallah
shalatnya tanpa ada perbedaan pendapat lagi dikalangan para ulama. (Kitab
Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz IV, halaman 89)
Syaikh Nawawi Al-Bantani
mengatakan dalam kitabnya :
وَمِنْ
ذَلِكَ مَا لَوْ كَانَ فِى فَمِّهِ بَاقِيْ مَطْعُوْمٍ اَوْ مَشْرُوْبٍ فَجَرَى
بِهِ رِيْقُهُ فَابْتَلَعَهُ فَاِنَّ صَلَاتَهُ تَبْطُلُ
Dan di antara yang
demikian itu (yang membatalkan shalat) ialah jika di dalam mulutnya terdapat
sisa makanan atau minuman kemudian ia mengalirkan air ludahnya lalu menelannya,
maka sungguh batallah shalatnya. (Nihayatuz Zain, halaman 92)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar