Minggu, 02 April 2017

Makan dan minum ketika shalat



Bila ada sisa makanan yang terselip di gigi, atau ada air bekas wudhu yang menetes ke mulut, lalu tertelan ketika kita sedang shalat, maka shalatnya dipandang batal.

Imam Nawawi dalam kitabnya mengatakan :

وَاِنْ كَانَ بَيْنَ اَسْنَانِهِ شَيْءٌ فَابْتَلَعَهُ عَمْدًا أَوْ نَزَلَتْ مِنْ رَأْسِهِ فَابْتَلَعَهَا عَمْدًا بَطَلَتْ صَلَاتُهُ بِلَا خِلَافٍ
Dan jika ada sesuatu yang terselip di antara giginya kemudian ia menelannya dengan sengaja atau ada sesuatu yang menetes dari kepalanya kemudian ia menelannya, maka batallah shalatnya tanpa ada perbedaan pendapat lagi dikalangan para ulama. (Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz IV, halaman 89)

Syaikh Nawawi Al-Bantani mengatakan dalam kitabnya :

وَمِنْ ذَلِكَ مَا لَوْ كَانَ فِى فَمِّهِ بَاقِيْ مَطْعُوْمٍ اَوْ مَشْرُوْبٍ فَجَرَى بِهِ رِيْقُهُ فَابْتَلَعَهُ فَاِنَّ صَلَاتَهُ تَبْطُلُ

Dan di antara yang demikian itu (yang membatalkan shalat) ialah jika di dalam mulutnya terdapat sisa makanan atau minuman kemudian ia mengalirkan air ludahnya lalu menelannya, maka sungguh batallah shalatnya. (Nihayatuz Zain, halaman 92)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar