Dalam hadits Nabi saw disebutkan
:
عَنِ
ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Dari Ibnu Umar ia berkata,
Rasulullah saw bersabda : Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia
termasuk bagian dari mereka. (H. R. Abu Daub no. 4033)
Yang diartikan menyerupai ialah
memakai pakaian yang ditentukan hanya untuk golongan itu sendiri, seperti
mamakai lencana salib, dan berpakaian yang menunjukkan bahwa itu bukan pakaian
orang Islam dan tidak ada larangan menyerupai dalam hal kebaikan.
Syaikh Abdurrahman bin Muhammad
Ba’lawi mengatakan dalam kitabnya :
(مَسْأَلَةُ : ي) : حَاصِلُ مَا ذَكَرَهُ اْلعُلَمَاءُ
فِي التَّزَيِّي بِزَيِّ الْكُفَّارِ أَنَّهُ إِمَّا أَنْ يَتَزَيَّا بِزَيِّهِمْ
مَيْلاً إِلَى دِيْنِهِمْ وَقَاصِدًا التَّشَبُّهَ بِهِمْ فِي شَعَائِرِ الْكُفَّرِ،
أَوْ يَمْشِيَ مَعَهُمْ إِلَى مُتَعَبِّدَاتِهِمْ فَيَكْفُرُ بِذَلِكَ فِيْهِمَا،
وَإِمَّا أَنْ لَا يَقْصُدَ كَذَلِكَ بَلْ يَقْصُدَ التَّشَبُّهَ بِهِمْ فِي شَعَائِرِ
اْلعِيْدِ أَوِ التَّوَصُّلَ إِلَى مُعَامَلَةٍ جَائِزَةٍ مَعَهُمْ فَيَأْثَمُ، وَإِمَّا
أَنْ يَتَّفِقَ لَهُ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ فَيُكْرَهُ كَشَدِّ الرِّدّاءِ فِي الصَّلَاةِ.
Kesimpulan dari pernyataan para ulama tentang berbusana
dengan busana orang-orang kafir adalah, jika dalam berbusana dengan busana
mereka itu karena adanya rasa suka kepada agama mereka dan bertujuan untuk bisa
serupa dengan mereka dalam syiar-syiar kafir, atau agar bisa bepergian bersama
mereka ke tempat-tempat peribadatan mereka, maka dalam dua hal tersebut orang
itu menjadi kafir. Namun jika tidak punya tujuan seperti itu, yakni hanya sekedar
bisa menyerupai mereka dalam syiar-syiar hari raya, atau sebagai media agar
bisa bermuamalah berhubungan dengan mereka dalam hal-hal yang diperkenankan,
maka ia hanya berdosa, atau ia setuju dengan busana orang kafir tanpa sesuatu
tujuan apapun, maka hukumnya makruh seperti mengikat selendang (sorban) dalam
shalat. (Kitab Bughyatul Mustarsyidin, Juz 1, halaman 528)
Syaikh Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan dalam kitabnya :
وَقَالَ
الشَّيْخ أَبُو مُحَمَّد بْن أَبِي جَمْرَة نَفَعَ اللهَ بِهِ مَا مُلَخَّصَهُ : ظَاهِرُ اللَّفْظِ الزَّجْرِ عَنِ
التَّشَبُّهِ فِي كُلّ شَيْءٍ، لَكِنْ عُرِفَ مِنَ الْأَدِلَّةِ الْأُخْرَى أَنَّ
الْمُرَادَ التَّشَبُّهُ فِي الزَّيِّ وَبَعْضِ الصِّفَاتِ وَالْحَرَكَاتِ وَنَحْوِهَا،
لَا التَّشَبُّهُ فِي أُمُوْرِ الْخَيْرِ
Kesimpulan dari pendapat
Syaikh Abu Muhammad Ibnu Abi Hamzah adalah, pengertian zhahir dari lafadz
(hadits tersebut) adalah untuk membuat jera dari penyerupaan pada segala hal.
Demikian halnya yang dipahami dari dalil-dalil yang lian, bahwa yang dimaksud
adalah menyerupai dalam busana dan sebagian sifat-sifat orang kafir, dan bukan
menyerupai dalam hal kebaikan. (Kitab Fathul Bari, Juz XVI, halaman 473)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar