Berkumur-kumur adalah salah satu dari
sunnah wudhu, Namun berkumur dengan bersungguh-sungguh tidak disunnahkan bagi
orang yang sedang menjalani ibadah puasa. Hal ini karena adanya kekhawatiran
akan membatalkan puasanya.
Syaikh Zakariya Al-Anshari mengatakan
dalam kitabnya
أَمَّا
الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ
الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوْعِ
Adapun orang yang berpuasa maka tidak
disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan
puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Al-Majmu`.
(Kitab Asna Al-Mathalib Syarh Rawdh Al-Thalib,
Juz I, halaman 39)
Syaikh Jalaluddin As-Suyuti dalam kitabnya
menuliskan sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Basyar Ad-Dulabi, yang menurut
Ibn Al-Qathan dikategorikan sebagai hadits shahih
إذَا
تَوَضَّأْتَ فَأَبْلِغْ فِي الْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ مَا لَمْ تَكُنْ
صَائِمًا
Ketika kamu berwudlu maka
bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung
sepanjang kamu tidak berpuasa. (Kitab Jami' Al-Ahadits, Juz III, halaman 10)
Bersungguh-sungguh dalam berkukur-kumur
maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak
Imam Nawawi dalam kitabnya mengatakan :
قَالَ
الشَّافِعِيُّ اَلْمُبَالَغَةُ فِي الْمَضْمَضَةِ اَنْ يَأْخُذَ الْمَاءَ
بِشَفَتَيْهِ فَيُدِيْرُهُ فِي فَمِهِ ثُمَّ يَمُجُّهُ وَفِي الْاِسْتِنْشَاقِ
اَنْ يَأْخُذَ الْمَاءَ بِاَنْفِهِ وَيَجْذِبُهُ بِنَفَسِهِ ثُمَّ يُنْثِرُ
Imam Syafii berkata bahwa
besungguh-sungguh dalam berkumur adalah mengambil air (dari tangan) dengan
kedua bibir kemudian menjalankannya (memutar-mutar) di dalam mulut lantas
memuntahkannya. Sedang bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung
adalah mengambil air melalui hidung kemudian menghirupnya dengan nafas lantas
mengeluarkannya. (Kitab Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz I, halaman 355)
Penjelasan di atas lebih terfokus pada berkumur saat wudhu. Lantas
bagaimana dengan berkumur selain dalam wuhlu pada saat menjalankan ibadah
puasa, misalnya untuk keperluan bersikat gigi? Berkumur dalam hal ini boleh
namun jangan sampai ada air yang tertelan karena akan membatalkan puasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar