Selasa, 30 Mei 2017

Hukum berkumur-kumur saat berpuasa


Berkumur-kumur adalah salah satu dari sunnah wudhu, Namun berkumur dengan bersungguh-sungguh tidak disunnahkan bagi orang yang sedang menjalani ibadah puasa. Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya.
Syaikh Zakariya Al-Anshari mengatakan dalam kitabnya
أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوْعِ
Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Al-Majmu`. (Kitab  Asna Al-Mathalib Syarh Rawdh Al-Thalib, Juz I, halaman 39)
Syaikh Jalaluddin As-Suyuti dalam kitabnya menuliskan sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Basyar Ad-Dulabi, yang menurut Ibn Al-Qathan dikategorikan sebagai hadits shahih
إذَا تَوَضَّأْتَ فَأَبْلِغْ فِي الْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ مَا لَمْ تَكُنْ صَائِمًا
Ketika kamu berwudlu maka bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung sepanjang kamu tidak berpuasa. (Kitab Jami' Al-Ahadits, Juz III, halaman 10)
Bersungguh-sungguh dalam berkukur-kumur maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak
Imam Nawawi dalam kitabnya mengatakan :
قَالَ الشَّافِعِيُّ اَلْمُبَالَغَةُ فِي الْمَضْمَضَةِ اَنْ يَأْخُذَ الْمَاءَ بِشَفَتَيْهِ فَيُدِيْرُهُ فِي فَمِهِ ثُمَّ يَمُجُّهُ وَفِي الْاِسْتِنْشَاقِ اَنْ يَأْخُذَ الْمَاءَ بِاَنْفِهِ وَيَجْذِبُهُ بِنَفَسِهِ ثُمَّ يُنْثِرُ
Imam Syafii berkata bahwa besungguh-sungguh dalam berkumur adalah mengambil air (dari tangan) dengan kedua bibir kemudian menjalankannya (memutar-mutar) di dalam mulut lantas memuntahkannya. Sedang bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung adalah mengambil air melalui hidung kemudian menghirupnya dengan nafas lantas mengeluarkannya. (Kitab Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz I, halaman 355)
Penjelasan di atas lebih terfokus pada berkumur saat wudhu. Lantas bagaimana dengan berkumur selain dalam wuhlu pada saat menjalankan ibadah puasa, misalnya untuk keperluan bersikat gigi? Berkumur dalam hal ini boleh namun jangan sampai ada air yang tertelan karena akan membatalkan puasa 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar