قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُوْدٍ مَنِ اتَّبَعَ جِنَازَةً
فَلْيَحْمِلْ بِجِوَانِبِ السَّرِيْرِ كُلِّهَا فَإِنَّهُ مِنَ السُّنَّةِ ثُمَّ
إِنْ شَاءَ فَلْيَتَطَوَّعْ وَإِنْ شَاءَ فَلْيَدَعْ
Abdullah bin Mas'ud berkata : Barang siapa mengiring jenazah, maka
hendaklah ia panggul pada setiap sisinya (empat penjuru keranda) karena hal itu
termasuk sunnah. Kemudian jika mau
memanggulnya hendaklah ia lakukan, dan jika tidak ia boleh meninggalkannya (H.
R. Ibnu Majah no. 1545, Baihaqi no. 7082)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar