عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ذَرَعَهُ الْقَىْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ
اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
Dari Abu Hurairah,
bahwasanya Nabi saw bersabda : Barang siapa terpaksa muntah, tidaklah wajib
mengqodho puasanya, dan barang siapa yang mengusahakan muntah, maka hendaklah
ia mengqodho puasanya. (H. R. Tirmidzi no. 724, Ahmad no. 10737 dan lainnya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar