عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ رُخِّصَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيْرِ أَنْ
يُفْطِرَ وَيُطْعِمَ عَنْ كُِِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ
Dari Ibnu Abbas ia berkata : Orang lanjut usia diperbolehkan
berbuka dengan memberi makan setiap hari seorang miskin, ia tidak wajib
mengqodho. (H. R. Abu Daud no. 8578, Daruquthni no. 2105 dan lainnya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar