Shalat ghaib adalah shalat pengganti shalat jenazah,
yaitu shalat yang dilakukan kepada seorang muslim yang meninggal, namun karena
kita berada ditempat jauh, sehingga kita tidak dapat mengerjakan shalat jenazahnya
Shalat atas mayit yang ghaib itu
sah walaupun sesudah dikuburkan, dan dikerjakan di tempat yang jauh dari
kediaman yang meninggal, dan sah pula shalat di atas kuburnya.
عَنْ
جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا
يَقُوْلُ قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ تُوُفِّىَ
الْيَوْمَ رَجُلٌ صَالِحٌ مِنَ الْحَبَشِ فَهَلُمَّ فَصَلُّوا عَلَيْهِ. قَالَ
فَصَفَفْنَا فَصَلَّى النَّبِىُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ وَنَحْنُ
صُفُوفٌ
Dari Jabir bin Abdullah ra ia
berkata, Nabi saw bersabda : Hari ini telah meninggal seorang laki-laki yang
shaleh di negeri Habsyi, maka berkumpul dan shalatlah kamu untuk dia. Jabir
berkata : Lalu kami membuat shaf, kemudian Nabi saw shalat untuk mayat itu,
sedangkan kami bershaf-shaf. (H. R. Bukhari no. 1320, Ahmad no. 14515)
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى قَبْرٍ
بَعْدَ شَهْرٍ
Dari Ibnu Abbas, bahwasanya
Nabi saw telah shalat di atas sebuah kuburan sesudah (mayatnya dikubur) satu
bulan. (H. R. Baihaqi no. 7254, Daruquthni no. 1869)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ مَاتَ
إِنْسَانٌ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُوْدُهُ
فَمَاتَ بِاللَّيْلِ فَدَفَنُوْهُ لَيْلًا فَلَمَّا أَصْبَحَ أَخْبَرُوْهُ فَقَالَ
مَا مَنَعَكُمْ أَنْ تُعْلِمُوْنِيْ قَالُوْا كَانَ اللَّيْلُ فَكَرِهْنَا
وَكَانَتْ ظُلْمَةٌ أَنْ نَشُقَّ عَلَيْكَ فَأَتَى قَبْرَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ
Dari Ibnu Abbas ram berkata: Bila ada
orang yang meninggal dunia biasanya Rasulullah saw melayatnya. Suatu hari ada
seorang yang meninggal dunia di malam hari kemudian dikuburkan malam itu juga.
Keesokan paginya orang-orang memberitahu beliau. Maka Beliau bersabda: Mengapa
kalian tidak memberi tahu aku? Mereka menjawab: Kejadiannya malam hari, kami
khawatir memberatkan anda. Maka kemudian beliau mendatangi kuburan orang itu
lalu mengerjakan shalat untuknya. (H. R. Bukhari no. 1247)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar