Menjelang
lebaran dijumpai sejumlah orang yang menawarkan penukaran uang baru. Namun yang
disayangkan, jumlah yang diterima ternyata tidak sama jumlahnya atau berkurang
Haram
hukumnya, jika penyedia jasa tukar uang tersebut menyiapkan paket uang pecahan,
misal sebesar Rp. 90.000, untuk ditukar kepada masyarakat sebesar Rp.100.000,
dan ini dihukumi riba. Namun yang dibenarkan adalah bahwa tukar menukar itu
jumlah nominal yang diterima haruslah sama.
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ
بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ
بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ
أَرْبَى اَلْآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيْهِ سَوَاءٌ
Dari Abu Sa'id Al-Khudri dia berkata, Rasulullah saw bersabda : Emas
ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum,
jewawut ditukar dengan jewawut, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar
dengan garam, (tidak mengapa) jika sama takarannya dan langsung serah terima
(tunai). Barang siapa melebihkan atau lebih, maka ia telah melakukan praktek
riba, baik yang mengambil atau yang memberi. (H. R. Muslim no. 4148, Ahmad no.
9889)
Dalam Al-Qur'an perbuatan riba hukumnya haram
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. (Q.S. 2 Al Baqarah 275)
Atau jika akad transaksinya, penyedia jasa mengungkap secara langsung
permintaan uang jasa atas jerih payahnya mengantri untuk menukar uang di bank,
maka transaksinya dianggap sah. Artinya masyarakat yang membutuhkan uang baru
menyerahkan uang lamanya sesuai dengan jumlah uang baru yang dibutuhkan.
Sedangkan besarnya kompensasi jasa atas jerih payahnya mengantri untuk mendapatkan
uang baru di bank harus sesuai kesepakatan keduanya.
Adapun menukar uang lama (kuno/antik) yang sudah tidak laku,
maka boleh ditukar dengan uang baru dengan nilai yang tidak sama karena uang
kuno itu tidak lagi dianggap uang, tapi dianggap barang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar